FeaturedHukum & Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2017 Polres Bojonegoro, Berhasil Mendapati 81 Perkara

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, Pores Bojonegoro berikut Polsek jajaran, telah mendapati 81 kasus pelanggaran. 33 kasus dilakukan proses hukum hingga dilakukan penyidikan, dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan 48 kasus hanya diberikan pembinaan.

Kasubbag Humas Polres Bojonengoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan jika selama dilaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017 Polres Bojonegoro, yang dimulai sejak tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, telah berhasil menjaring 81 perkara.

“Dari 81 kasus pelanggaran tersebut, terdiri dari perjudian 5 kasus, premanisme 7 kasus, prostitusi 7 kasus, bahan peleddak (petasan) 1 kasus dan miras 61 kasus dengan barang bukti 240 liter miras, sehingga total ditemukan 81 kasus.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menyampaikan, bahwa payung hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017 Polres Bojonegoro adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sedangkan khusus untuk para pelaku yang didapati membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), akan disangka dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Para pelaku yang terjaring operasi, semuanya disangka melakukan tindak pidana ringan (tipiring), diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Minggu (4/6/2017).

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, pada Jumat (26/05/2017) lalu, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang: Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, di Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, Sabtu (27/05/2017), Kapolres Bojonegoro, menyampaikan instruksi kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran, untuk melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang Perayaan Idul Fitri 1438 H.

Perlu diketahui, Operasi Pekat Semeru 2017 ini, dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bojonegoro, dengan sasaran utamanya untuk mebasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat). Termasuk, perjudian, premanisme, prostitusi, bahan peleddak (petasan) dan kembang api yang menimbulkan ledakan serta peredaran minuman keras (miras).
Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2017 dengan ditindak lanjuti oleh Operasi Cipta Kondisi di Polsek Jajaran, diharakan bisa menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman terutama bagi ummat Islam yang menjalanu ibadah di bulan suci Romadhon 1438 H ini. **(Puji/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button