Seorang Pengedar Sabu sabu, Berhasil Diringkus Petugas Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Narkoba merupakan salah satu kasus yang diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si,
yang digelar Mapolres Bojonegoro pada Senin (3/6/2019) sore,
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Rabu (29/5/2019) lalu. Pihaknya, berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial BI als Ucil (36), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Yang bersangkutan ditangkap oleh petugas di Jalan Munginsidi, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
.
Masih menurut Ary Fadli bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (4/4/2019) lalu, di di Jalan MungimPnsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas berhasil mengamankan seseorang yang bertindak selaku kurir, narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, kurir tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pelaku BI als Ucil, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan BI als Ucil, Rabu (29/05/2019).
Dimana, petugas berhasil mengamankan BI als Ucil, selaku pemilik barang atau yang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, di tempat yang sama, yaitu di Jalan Munginsidi yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota itu.
“Saat ini pelaku BI als Ucil sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani peyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku, disangka melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
**(Kis/Red).