Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Rumah Sakit, Akhirnya Ditangkap Oleh Anggota Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Jajaran Polres Bojonegoro menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan aksinya sebanyak 7 (tujuh) rumah sakit, yaitu RSUD Bojonegoro, RSUD Tuban, RSUD Rembang, RSUD Tegal, RSUD Purwodadi, RSUD Pekalongan dan RSUD Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, saat memimpin Konferensi Pers yang diikuti sejumlah awak media, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (3/6/2019) sore.
Pelaku berinisial AN bin SK (37), warga di wilayah Kecamatan Ngesrep, Kota Semarang, ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel di wilayah Kota Solo.
“Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di tujuh rumah sakit, termasuk di RSUD Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin (3/6/2019) sore.
Kapolres menuturkan bahwa saat melaksanakan aksinya di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, pada Kamis (9/5/2019) lalu, pelaku sempat tertangkap kamera CCTV rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro itu, sehingga petugas segera melakukan serangkain penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di salah satu hotel di Kawasan Kota Solo.
Sementara untuk modus pelaku dalam melakukan aksinya, saat itu pelaku masuk ke rumah sakit seperti layaknya pengunjung, selanjutnya pelaku berkeliling ke ruangan di rumah sakit dan setelah menemukan sasaran, yaitu laptop yang berada di ruangan yang sepi, kemudian pelaku mengambil sejumlah laptop dan uang yang berada di dalam laci, dengan cara mencongkel laci dengan menggunakan obeng.
“Pelaku sempat tertangkap kamera CCTV dan dalam pelaku melakukan aksinya sendirian. Dari RSUD Bojonegoro, pelaku berhasil membawa tujuh laptop dan uang tunai sebesar 1,2 juta,” kata Kapolres menegaskan.
Kapolres menuturkan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakus telah melakukan serangkaian pencurian di enam rumah sakit lainya, yaitu di RSUD Tuban, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 12 juta; Di RSUD Rembang, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop; Di RSUD Tegal, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop; Di RSUD Purwodadi, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta; Di RSUD Pekalongan, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop; Dan di RSUD Cirebon, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Pelaku ini telah menjadi buronan sejumlah Polres, namun terlebih dulu tertangkap oleh anggota Polres Bojonegoro,” ungkap Kapolres.
Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembagkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum diakui oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya.
**(Kis/Red).