Penganiayaan dan Pengrusakan di Taman Talun Sumberrejo, Akhirnya Tetapkan Tujuh Tersangka
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Masih ingat kasus penganiayaan dan pengrusakan sebuah warung di Taman Talun, yang berada di selatan Jalan Raya Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at tanggal 26 Mei 2017 lalu? Kini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro oleh Penyidik Polsek Smberrejo, guna penyidikan dan proses lebih lanjut.
Dalam peristiwa penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Taman Talun itu, pihak Polsek Sumberrejo telah berhasil mengamankan 16 remaja dan diduga telah melakkan peganiayaan kepada 5 (lima) remaja asal Dusun Banteran, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana sehingga diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Sumberrejo yang berada di Jalan Raya Sumberrejo, Bojonegoro itu.
Berkas perkara penganiayaan dan pengeroyokan itu, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disebabkan, proses mediasi gagal dilakukan. Kelima remaja yang dianiaya tersebut tak mau menempuh jalan damai dan berkeinginan kasusnya dilanjutkan. Sehingga, Polisi akan melanjutkan perkaranya ke penyidikan dan akan diproses sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto,SH, kepada para awak media membenarkan jika penyidik Sat Reskrim Bojonegoro telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Sumberrejo, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dari 16 pelaku yang diamankan terdapat 7 remaja yang disangka telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun tersebut.
“Dari tujuh pelaku, terdapat 3 yang sudah remaja dan ada 4 anak yang masih usia dibawah umur dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bakal diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, Senin (29/5/2017).
Masih menurut Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sumberrejo, penyidik berhasil menetapkan 7 (tujuh) tersangka. Sementara, 9 orang remaja lainnya, tidak ditemukan bukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut.
“Oleh penyidik, berkas perkara ketujuh tersangka tersebut dipisah menjadi 2 (dua) berkas. Yakni 3 remaja dan 4 yang masih anak-anak di bawah umur,” imbuhnya.
Adapun 3 orang tersangka tersebut berinisial, APP (23), MKA (20) dan MDSS (18) ketiganya warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan untuk para tersangka anak di bawah umur yang berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya tercatat sebagai warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada media para awak media membenarkan, jika penyidik telah menetapkan 7 menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.
“Berkas perkara 7 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan karena pidana murni.” ungkap Kapolres.
Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, pihak Polres Bojonegoro sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan yang melibatkan anak wajib diupayakan proses diversi, sehingga untuk itu dari pihak Polres akan mengupayakan proses diversi terlebih dahulu. Namun, jika tidak terdapat kesepakatan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan apabila di tingkat penyidikan gagal maka akan dilakukan upaya diversi ditingkat penuntutan dan pengadilan nantinya.
“Jika setelah dilakukan upaya diversi dan tidak menemukan kata sepakat dari keduanya tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum, tentu di penuntutan sampai pengadilan akan melalukan proses diversi khusus bagi anak yang di bawah umur,” terangnya.
Sebagai aparat penegak hukum, Polres Bojonegoro sebagai bagian dari Kepolisian RI tetap harus taat asas. **(Kis/Red).