Polda Jatim Release Kasus Penghinaan Terhadap Pejabat Negara
SURABAYA (Rakyat Independen)- Kabidhumas Polda Jatim Kombespol F. Barung Mangera SIK menyampaikan release ungkap kasus penghinaan terhadap pejabat Negara melalui elektronik yang berlangsung di Balai wartawan Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/5/2017)
Kasus yang diungkap oleh Subdit II Perbankan Unit IV Cyber telah menangkap MS (24) alamat Jalan Kemuning RT 02, RW 0, Desa Martajasa, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa timur, yang diduga telah melakukan tindak pidana menghina pejabat Negara atau badan umum yang ada di Indonesia.
Tersangka ditangkap Kamis (25/5/2017) saat berada di bengkel yang berada di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil Martajasah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim.
Barang bukti berupa satu unit HP merk Asus warna hitam juga telah disita dari tangan Tersangka. Modus Operandi tersangka menggunakan media Instagram (IG) dengan memberikan komentar terhadap salah satu Postingan milik Divisi Humas Polri tentang Kapolri dengan menggunakan kata-kata “Muka nafsu tuh jenderal titit”.
Pasal yang dikenakan : Pasal 207 dan atau 208 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun san atau denda paling banyak Rp. 750 juta. *(Sumber: tribratanews.com)