Catatan TepiFeatured

Dinas Pendidikan Bojonegoro Himbau Sekolah-sekolah, Agar Tak Gelar Acara Kelulusan Yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan

BERITA BOJONEGORO Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Jawa timur,  menghimbau sekolah di bawah binaanya agar tidak menggelar acara kelulusan dengan melibatkan banyak siswa.

Seruan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Bojonegoro menjelang Karena pengumuman kelulusan rencananya akan dilaksanakan serentak  besok Jumat, tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 08.00 WIB secara daring oleh masing-masing sekolah. Larangan itu dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

Kepala Disdik Bojonegoro Dandi Suprayitno kepada para awak media mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan bahwa semua Kepala sekolah diinstruksikan untuk  menugaskan wali kelas yakni mengumumkan melalui media sosial (medsos).

“Dihimbau tidak mengadakan agenda yang melibatkan seluruh siswa, termasuk darmawisata, perpisahan bahkan konvoi kelulusan bagi siswa kelas VI dan IX,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, Jum’at (28/5/2021).

Satuan pendidikan, lanjut Dandi, diimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, maupun melakukan konvoi.

Kebutuhan administrasi berupa legalisir, penerbitan surat keterangan lulus (SKL) dan menyerahan buku laporan hasil belajar dapat dikoordinir oleh wali kelas. Dengan teknis penyerahan dilaksanakan atas izin kepala sekolah secara protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, kenaikan kelas selama persiapan masa darurat penyebaran Covid-19,

pengumuman kelas peserta didik SD dan SMP dapat dilakukan melalui daring oleh sekolah melalui kepala sekolah.

Serta buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dapat dilaksanakan setelah masa darurat penyebaran Covid-19 berakhir. Tanggal (21/6/2021) merupakan libur semester genap dan masuk kembali ajaran baru tahun 2021/2022, pada (11/07/2021).

“Disdik juga menginstruksikan imbauan terkait kenaikan kelas selama masa darurat Covid-19 hingga tahun ajaran baru, agar nantinya ditembuskan melalui kepala sekolah dan ditugaskan kepada guru,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tahun pelajaran 2021/2022 satuan pendidikan mengacu pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro dengan mempertimbangkan protokol kesehatan covid-19.

“Pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru nantinya mengacu pada juknis dari Disdik Bojonegoro dengan penerapan prokes,” kata Dandi menegaskan.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button