Menindak Lanjuti Putusan PTUN, Kades Balongrejo, Sugihwaras, Mengukuhkan Sekdes dan Kasi Kesra
BERITA BOJONEGORO – Dua Perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala seksi Kesejahteraan rakyat (Kasi Kesra) Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah dikukuhkan oleh Kepala desa Balongrejo Suyatno, di Kantor Desa setempat, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 13:00 WIB.
Dua perangkat desa yang dikukuhkan oleh Kepala Desa Balongrejo Suyatno, yakni, Sekdes Tri Endra Widada (21) dan Kasi Kesra Wiyono (41).
Prosesi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Pengukuhan dan Penanda tanganan pengukuhan keduanya sebagai perangkat desa Balongrejo dan diteruskan dengan penyerahan SK Kepala Desa Balongrejo kepada kedua perangkat desa tersebut secara simbolis.
Usai prosesi pengukuhan, Kepala desa Balongrejo Suyatno memberikan kata-kata sambutanya. Dalam sambutan yang cukup singkat itu, Kades Balongrejo menyampaikan bahwa pihaknya mengukuhkan Sekdes dan Kasi Kesra sesuai dengan Keputusan PTUN Surabaya Nomor Perkara 92/6/2020/PTUN.SBY.
“Kami mengukuhkan kedua perangkat desa yakni Sekdes Tri Endra Widada dan Wiyono, sesuai dengan amanah keputusan PTUN Surabaya. Keduanya telah kami kukuhkan kembali sebagai perangkat desa Balongrejo dan telah kami serahkan SK mereka secara simbolis dalam pengukuhan ini,” demikian dikatakan Kades Balongrejo, Suyatno, dihadapan undangan di Kantor desa Balongrejo, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Kades Balongrejo, dengan telah dikukuhkan maka kedua perangkat desa tersebut secara resmi bisa mulai melaksanakan aktifitasnya dan bergabung dalam pemerintah desa (pemdes) Balongrejo, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Selanjutnya, perlu dibangun komunikasi yang baik. Jika ada kesulitan dalam pekerjaan bisa dibahas bersama. Marti bersama-sama melayani masyarakat dengan baik dan membangun Desa Balongrejo agar semakin maju dan warganya sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu. Camat Sugihwaras Djuwono Poerwiyanto dalam kata sambutanya menyampaikan, bahwa pengukuhan Sekdes dan Kasi Kesra sehingga bisa aktif kembali sebagai perangkat desa Balongrejo setelah sebelumnya diberhentikan oleh Kepala desa dan menang di gugatan PTUN Surabaya.
“Pengukuhan ini merupakan kewajiban kepala desa untuk melaksanakan amanh undang-undang dikarenakan kedua perangkat telah menang di PTUN dengan keputusan hukum tetap sehingga Kades harus mengukuhkan kembali keduanya sebagai perangkat desa Balongrejo ini,” kata Djuwono menegaskan.
Lanjut Djuwono, setelah resmi sebagai perangkat desa Balongrejo hendaknya bisa bekerja dengan baik dan bekerjasama dengan perangkat desa lainnya. Membantu tugas kepala desa untuk merelaisikan program-programnya.
“Tugas perangkat desa itu membantu tugas kepala desa sehingga perangkat desa harus patuh terhadap kepala desa sebagai pimpinannya. Hanya saja, jika kepala desa mengajak sesuatu yang melanggar hukum atau aturan yang berlaku ya nggak usah diuikuti,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kedua perangkat desa yakni Sekdes Tri Endra Widada (21) dan Kasi Kesra Wiyono (41), mereka telah lulus ujian perangkat desa tanggal Maret 2020 dan tellah dilantik oleh Kades Balongrejo tanggal 2 April 2020 silam.
Namun, karena diduga tak sesuai prosedur tentang pengisian perangkat tersebut sehingga keduanya diberhentikan kades dengan SK Nomor: 188/08/412.51.7.06/SK/2020 tertanggal 17 April 2020.
Karenanya, kedua perangkat menggugat ke PTUN Surabaya. Kedua perangkat tersebut memenangkan gugatan dengan putusan nomor perkara: 92/6/2020/PTUN.SBY, sehingga keduanya harus dipulihkan namanya/direhabilitasi, sehingga keduanya dikukuhkan kembali sebagai perangkat desa Balongrejo tersebut.
**(Kis/Red).