FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kapas, Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Indeenden)- Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi (nopol) S-2048-DR, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (19/5/2017) sekira pukul 18:00 wib.

Korban adalah Bagus Romadhon (18) warga Desa Sidodadi, RT 002, RW 010, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Dimana, kejadiannya saat antara korban dan pelaku berada di sebuah warung milik Subagio (45), yang berada di Desa Kedaton, RT 001, RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (30/12/2017) lalu.

obat joni kuat

Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban yaitu Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S-2048-DR, dengan maksud hendak digunakan untuk bermain ke rumah teman pelaku, yang ada di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Korban disuruh menunggu di warung milik Subagio (45), yang berada di Desa Kedaton, RT 001, RW 001, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Setelah lama ditunggu akhirnya korban pulang ke rumahnya. Hingga keesokan harinya itu, ternyata pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya, korban dengan didampingi saksi Subagio (45) sekaligus pemilik warung yang menjadi lokasi kejadian, Priyono (43) orang tua korban, pada Selasa (03/01/2017), mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas, sesuai laporan polisi nomor LP: 01/I/2017/Sek Kapas/Res Bjn, tertanggal 03 Januari 2017.

Yang menjadi kesulitan petugas, pelaku sempat kabur ke luar kota. Seeda motor milik korban ditemukan yang digadaikan oleh pelaku kepada Ahmad Suyanto (30) warga Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.Korban berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro, saat pelaku pulang dari kerja di Yogyakarta. Dilakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Soko, untuk menjadi penghuni Sel Tahanan Mapolsek Kapas tersebut.

Kapolsek Kapas AKP Ngatimin kepada awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan peggelapan yang terjadi di wilayah hukum Kapas. Sehingga saat dilakukan penangkapan pelaku kini dilimpahkan ke Mapolsek Kapas berikut barang bukti tindakannya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Polsek Kapas telah menerima pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan pelaku yang berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro berikut barang bukti atas tindak pidana tersebut,” tegas Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, Sabtu (20/5/2017).

Adapun barang-bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol S-2048-DR, 1 (satu) lembar foto copy BPKB, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Adira Ginance dan 1 (satu) lembar STNK Yamaha Vixion nopol S-2048-DR.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25 juta,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, saat dikonfimasi rakyatnesia.com Sabtu (20/05/2017) membenarkan, adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Polsek Kapas.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang selanjutnya sehubungan TKP-nya berada di wilayah hukum Polsek Kapas, penyidikannya dilimpahkan ke penyidik Polsek Kapas.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. **(Kis/Red)/

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button