Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) yakni, kendaraan roda dua dan roda empat disertai pencurian uang. Hal itu, seperti yang disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK,MH gelar Konferensi Pers di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, (17/5/2020).
Dalam Konferensi Pers yang diikuti puluhan wartawan itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 4 (empat) tersangka.
Dalam Konferensi Pers di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa, bulan April hingga Mei 2020, pihaknya telah berhasil megungkap 2 kasus diantaranya 1 kasus pencurian bermotor roda dua dan 1 kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang.
Untuk kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian. Untuk kasus curanmor roda dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kos Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.
Lanjut Kapolres, bahwa 4 tersangka dengan nama inisial AS (31), asal Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ (23), asal Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI (21), asal Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara.
Dtambahkan, BI (21) bertugas menjualkan hasil curian sedangkan AB, 26, desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.
Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong ke 2 tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.
“Keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP M Budi Hendrawan.
Sementara itu, ungkap kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang, Kapolres Bojonegoro menjelaskan pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang dengan TKP di toko bangunan beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka dengan inisial TF (42), Desa Takeran Klating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan yang saat ini tersangka ditahan di Polres Lamongan, RA (35) (meninggal dunia) asal Kedurus Surabaya, RE (39), asal Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini ditahan di Polres Lamongan sedangkan HL (47), Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, saat ini tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menyampaikan keempat tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka TF, RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai penerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah.
Masih menurut Kapolres, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko kemudian masuk ke dalam toko merusak laci mengambil uang tunai Rp 10 juta dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L-300.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300, nopol S-9574-AC beserta BPKB, 2 buah kunci gembok. Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sedangkan, untuk para tersangka kita sangkakan, tersangka TF yang saat ini masih ditahan di Polres Lamongan dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang patut kita apresiasi,” pungkasnya.
**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red).