Pamerkan Anunya dan Lakukan Fap Didepan Umum, Seorang Pemuda di Kedungadem Itu, Akhirnya Diringkus Polisi
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Aksi memamerkan anunya dan melakukan fap di atas sepeda motor dengan dipamerkan kepada seorang wanita, di Jalan PUK Keduangadem – Sugihwaras, tepatnya turut Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku adalah seorang pria berinisial ANC (37), berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yaitu arah timur sekitar 2 kilo meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut.
Hal itu terungkap saat digelar Konferensi Pers dihadapan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media siber yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan,SIK,MH, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/5/2020).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan,SIK,MH, menjelaskan, bahwa kejadiannya berlangsung hari Senin tanggal 11 Mei 2020 yang lalu. Dimana, korban saat itu hendak pergi ke sebuah minimarket dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjut M Budi Hendrawan, saat korban dalam perjalanan ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan mengejar korban. Begitu sepeda motor pelaku sudah ada di samping sepeda motor korban yang dalam kondisi berjalan. Pelaku mengeluarkan anunya dan dipamerkan ke korban sambil melakukan fap fap.
Masih menurut Kapolres, pada saat itu sepeda motor pelaku masih berhimpitan dengan sepeda motor korban dan korban terus melakukan pamer anu dan marturbasi hingga membuat korban ketakutan. Setelah pelaku puas dengan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan tancap gas dengan meninggalkan korban begitu saja.
Ditambahkan, merasa menjadi korban pornografi membuat korban berusaha mengejar pelaku namun usaha korban itu tidak berhasil. Hanya saja, korban sempat mengeluarkan handphone dan merekam sepeda motor dan nomor polisi (nopol) pelaku, yang selanjutnya menjadi bahan laporan atas kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Anggota Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungadem itu, dan menggiringnya ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk melakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Senin (18/5/2020).
Masih menurut Kapolres, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar dan barang bukti sudah kita sita 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian,” kata AKBP M Budi Hendrawan, menegaskan.
**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red).