Baru Keluar dari Lapas, Seorang Residivis Ditangkap Oleh Jajaran Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, telah menangkap residivis pelaku penggelapan mobil pick up yang telah dipinjamnya, lalu digadaikan ke orang lain tanpa ijin pada pemiliknya sehingga pelaku dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (15/12/2016) lalu. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di Jl Diponegoro tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (16/5/2017) sekira pukul 11:30 wib.
Peristiwa itu, berawal saat pelaku yang berinisial SY (45) yang tercatat sebagai warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro itu, meminjam mobil pick up milik Suwito (59), warga Desa Kedewan, RT 09, RW 03, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, dengan janji mobil disewa dan hendak dipakai selama sebulan.
Kejadiannya Selasa (12/06/2017) sekira pukul 10:30 wib, saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam kendaraan pickup merk Mitsubishi warna hitam jenis Kanzai dengan nomor polisi (nopol) S-9663-AB atas nama Nariyati yang juga istri korban. Setelah jatuh tempo kendaraan milik korban tak kunjung dikembalikan, sehingga korban berusaha untuk menanyakan kepada pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya yang jadi korbannya itu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan seorang residivis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan pick up oleh pelaku SY (45) yang melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri yang bernama Suwito yang juga warga Desa Kedewan, RT 09, RW 03, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
“Memperoleh pengakuan dari pelaku hingga membuat korban berang hingga mengusung kasusnya ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mapolres Bojonegoro,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu, Selasa (16/5/2017).
Masih menurut Mashadi, setelah memperoleh laporan anggota Jajaran Unit II Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku posisinya masih di dalam Lapas Kala II Bojonegoro karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sehingga, anggota Unit II melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan diperoleh informasi jika palaku akan bebas dan menhirup udara segar, Selasa (16/5/2017) sekira pukul 11:30 wib.
“Begitu pelaku keluar dari Lapas Klas II Bojonegoro, anggota Satreskrim Unit II langsung melakukan penangkapan, di Jl Diponegoro tepatnya di depan Lapas Kelas II Bojonegoro dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum penggelapan mobil pick up itu,” tegas Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH.
Secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikomfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku yang merupakan residivis berinisiay SY (45) warga Kedewan, Bojonegoro itu. Elaku diamankan saat baru saja keluar dari Lapas Kelas II Bojonegoro saat hendak bebas, pelaku sudah ditangkap lagi untuk mempertanggung jawabkan kasus penipuan dan penggelapan mobil pick up milik tetangganya itu.
“Benar, pelaku telah diamankan saat baru saja keluar dari Lapas Klas II Bojonegoro. Langsung ditangka lagi untuk menjalani proses hukum atas laporan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Mobil yang dipinjamnya digadaikan ke orang lain tanpa seijin pemiliknya. Kini pelaku telah menghuni jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. Korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp 37 juta,” terang pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, Selasa (16/5/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dikenakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yaitu berupa surat keterangan dari pihak leasing dimana tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban tersebut. **(Kis/Red).