Kesehatan – Merokok Membatalkan Puasa Apa Tidak ?, Mari Simak Disini, Perdebatan tentang bahaya rokok memang masih menjadi topik hangat di masyarakat ada yang menyatakan aman ada pula yang tidak . Namun kali ini kita tidak membahas tentang hal tersebut. melainkan apakah merokok ini membatalkan puasa apa tidak ?.
Karena kita tahu sendiri kan kalau merokok ini cuman dihisap lalu di keluarkan lagi, tanpa ditelan seutuhnya. Kamu pasti masih bertanda tanya bagaimana hukum merokok saat puasa.
Pertanyaan itu kerap diajukan, mengingat merokok hanya mengisap tidak sampai ke perut sebagaimana yang kerap diingat kalau yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimakan, dan benar-benar masuk ke perut, seperti makan, minum.
Masdari Msi, seorang ulama di Banjarmasin menjelaskan, merokok itu memang tidak masuk ke perut, sebab rokok yang diisap asapnya dikeluarkan lagi, baik melalui mulut maupun hidung.
Tapi sesungguhnya keliru jika yang membatalkan puasa itu cuma sesuatu yang dimasukkan lewat mulut hingga sampai ke dalam perut saja.
Bukankah dengan muntah yg disengaja pula membatalkan puasa, itu justru mengeluarkan sesuatu berdasarkan dalam perut.
Kemudian mencium istri sampai mengeluarkan sperma, dan melakukan hubungan suami istri pada siang hari dengan sengaja.
Baca juga Jadwal Imsakiyah Puasa Bulan Ramadhan 2018, 1438 H Bojonegoro, Tuban dan Lamongan
“Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, lantaran rokok itu dapat mengakibatkan kenikmatan bagi pelakunya (pakar hisab?),” istilah Masdari.
Malah secara psikis, konon bisa memberikan kepuasan tersendiri, sebagai akibatnya menurut sini tidak mustahil mengakibatkan ada impak kenyang.
Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung menentukan sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi buat sarapan.
Bahkan nir sporadis perokok lebih tahan menunda haus dan lapar, daripada tidak merokok.
Ada perokok yg bilang “Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan menggunakan lahapnya. Tapi jika saya nir merokok, kemudian melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka saat itu syarat saya mana tahan”.
Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan 5 zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, & gas amoniak.
Karenanya, nir heran perokok terkena imbas negatif sistem perdaran darah & itu mengakibatkan perokok rentan terjangkit tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.
Itu belum termasuk impak negatif dalam sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan & perempuan hamil.
Dalam kajian fikih Islam, terdapat dua ulama senior yang tidak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.
Pertama merupakan Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah & yg ke 2 Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.
Baca juga : Pencernaan Lebih Sehat Usai Berpuasa
Menurut dia, sejumlah ulama berdasarkan empat mazhab populer (Hanafi, Syafii, Maliki, & Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.
Di Indonesia, juga ada fatwa berdasarkan ormas keagamaan (MUI, NU, & Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.
Oleh karenanya rokok sanggup dibilang bukan makruh lagi melainkan sebuah kezaliman lantaran sifatnya yang menghambat kesehatan.
Merokok juga sanggup diklaim zalim pada diri sendiri dan orang lain yang terpapar asapnya.
Jadi, sekarang paham bukan kenapa merokok jua sanggup dikatakan membatalkan puasa?