Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022 Update 2023

Panjoel Kepo

Bagikan

Rakyatnesia – Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022 Pencarian perihal video bokeh di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya arti dari kata kunci ini memang sedikit rancu. Meski demikian itu kami akan memberikan sebagian penjelasan seputar video bokeh museum terkini dan terbaik tahun ini.

Daftar Isi

Pada Tulisan Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya.

[quads id=10]

Keajaiban dari tulisan video bokeh yang kami bahas dapat kalian baca pada tulisan dibawah ini dengan terang dan padat.

[quads id=10]

Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022

Baca Juga  9 Kiat Sukses Membangun Bisnis dari Nol Tanpa Modal Besar

Debgameku – Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Yang gagal mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran dan peringatan berakhir. Pemblokiran akses bagi PSE yang gagal mendaftar berlaku mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00:00 WIB.

Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo

Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Per 1 Agustus 2022

Hingga Tanggal 8 Januari 2022 masih ada 6 PSE atau platform digital yang diblokir Kominfo. Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan Internet hingga platform distribusi game.

Baca ini : Cara mengatasi windows 7 not genuine layar hitam

Seperti yang diamati, aplikasi dan situs dalam daftar ini belum terdokumentasikan di laman PSE Kominfo. Berikut rinciannya:

  • Yahoo
  • Epic
  • Games
  • Steam
  • Dota – Dota2
  • Counter Strike – CSGO
  • Origin
Baca Juga  Jet X dan Masa Depan Penerbangan: Tren dan Prediksi

PayPal Dibuka Sementara

Tujuh aplikasi dan website sebenarnya telah diblokir oleh Kominfo sejak pemblokiran dilakukan pada 30 Juli. Yaitu enam PSE yang disebutkan di atas, serta layanan keuangan PayPal.

Saat itu PayPal sudah terdaftar di website PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun kemudian status listing tersebut “ditangguhkan” karena diklaim didaftarkan oleh orang lain selain pihak resmi PayPal.

Pemblokiran situs PayPal menuai kritik, mengingat PayPal banyak digunakan masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi, terutama untuk para creatives, game streamer, dan freelancer. Media sosial Twitter bahkan diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo.

Menyikapi fenomena tersebut, per Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir dibuka kembali untuk sementara, sehingga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mentransfer dana dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.

Baca Juga  Jet X dan Masa Depan Penerbangan: Tren dan Prediksi

Kominfo memberikan waktu kepada pengguna PayPal hingga lima hari atau Jumat (8 Mei 2022) pukul 23.59 WIB untuk melindungi dana mereka.

Pemblokiran Belum Merata

Namun, enam situs web dan aplikasi tidak sepenuhnya diblokir. Pantauan KompasTekno, Senin pagi, enam situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo masih terbuka di banyak ISP, khususnya layanan fixed broadband.

Namun, diblokir saat menggunakan koneksi internet seluler seperti by.U, Telkomsel dan XL Axiata. Pemblokiran PSE untuk kegagalan pendaftaran hanya bersifat sementara dan dapat dibuka kembali.

Artinya, 6 aplikasi dan situs yang diblokir saat ini bisa dibuka kembali oleh Kominfo. Syaratnya, PSE yang diblokir harus mengajukan normalisasi untuk membuka blokir.

Baca juga : Cara mengunci aplikasi telegram

Caranya sama dengan pendaftaran PSE yaitu melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk melengkapi pendaftaran PSE.

#Daftar #Situs #yang #Resmi #Diblokir #Kominfo #Agustus

Bagikan

Also Read

Tags