Pemilih Disabilitas Bakal Peroleh Prioritas dari KPU di Pemilu 2024
JAKARTA (RAKYATNESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memprioritaskan pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024.
Saat ini, KPU tengah fokus mendata para pemilih disabilitas, yaitu dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sekarang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
“Kami memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya mengetahui hari pemungutan suara. Tetapi hak informasi dan sosialisasi pendidikan politik diprioritaskan,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat berbincang seperti dikutip dari RRI, Senin (15/5/2023).
KPU, kata Idham, berkomitmen menjadikan pemilih disabilitas menjadi pemilih yang berpengetahuan. Begitu juga dengan hak politik yang harus diketahui penyandang disabilitas.
Selain itu, pendekatan konvensional juga telah dilakukan kepada pemilih pemula. Yaitu dengan cara tatap muka untuk mengedukasi.
“Lalu juga dengan cara bimbingan teknis. Penyelenggara pemilu sebagai komunikator pemilu melakukan itu,” tutur Idham.
Lebih lanjut, KPU menyebut tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 akan diupayakan ramah bagi pemilih disabilitas.
**(RRI/Red).