Empat Pelaku Judi Dadu di Tumbrasanom Kedungadem, Digerebek Jajaran Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro terus melakukan bersih-bersih terhadap penyakit masyarakat (pekat) termasuk dengan membersihkan segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, yang berada di wilayah Polda Jatim itu.
Hal itu, dibuktikaan dengan adanya penangkapan 4 (empat) pelaku judi jenis dadu, seorang Bandar dan 3 penombok, yang dilakukan oleh Jajaran Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro di Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (12/5/2017) sekira pukul 16:00 wib.
Penangkapan itu, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada permainan judi jenis dadu yang ada sebelah rumah, salah seorang warga Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Mendapat informasi tersebut, anggota Unit IV Satreskrtim Polres Bojonegoro langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pada erjudian jenis dadu yang digelar di wilayah Desa Tumbrasanom, sesuai dengamn informasi warga tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkapan 4 (empat) pelaku judi jenis dadu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di samping rumah seorang warga di Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
“Setelah mendapati kebenaran laporan masyarakat tersebut, akhirnya dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, dengan berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku judi jenis dadu tersebut,” tegas AKP Sujarwanto Kasat Resrim Polres Bojonegoro, Jum’at (12/5/2017).
Empat pelaku judi dadu yang berhasil diamankan yaitu berinisial BJ (56) Warga Desa Dayukidul Kecamatan Kedungadem, yang bertindak selaku bandar, KR (54) warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem selaku penombok, MK (36) warga Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, selalu penombok serta TY (42) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem juga sebagai penombok.
“Barang bukti yang diamankan dari judi dadu tersebut berupa uang tunai Rp 1 juta 60 ribu, 3 (tiga) buah mata dadu berikut kaleng penutup dadunuya,” ungkapnya.
Ditambhakan, Judi dadu yang ada Tumbrasnom itu diketahui dilakukan beberapa orang dengan taruhan uang, sehingga dilakukan penggerebekan itu. Anggota berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku yang sedang bermain judi, yang selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada para awak media menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Untuk kasus perjudian di Tumbrasanom tersebut, kepada keempat pelaku petugas telah menjerat dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 303 KUHP untuk bandar judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk tiga orang penombok dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati perjudian dilingkungannya maupun mendapatkan informasi untuk segera melaporkan ke Polisi. Selain perjudian juga Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat juga melaporkan seluruh penyakit masyarakat (pekat) termasuk peredaran minuman keras serta tindak kriminal lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, Jum’at (12/5/2017). **(Puji/Red).