Dua Pasangan Bukan Suami istri Terjaring Patroli Gabungan, di Rumah Kos, Campurejo, Bojonegoro Kota

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Bulan ramadhan yang mestinya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal dan ibadah, justru dipakai untuk ajang tindakan tak terpuji. Seperti halnya dengan terjaringnya 2 (dua) pasangan bukan suami – istri, saat berduaan di Kamar Kos, turut Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (11/5/2019) malam.

Terjaringnya, 2 pasangan bukan suami istri itu, saat digelarnya Patroli Skala Besar, untuk cipta kondisi pasca pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Patroli gabungan yang melibatkan unsur Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, CPM dan Satpol PP, juga menyasar rumah-rumah Kos yang berada di dalam Kota Bojonegoro.

Dalam razia tersebut, ditemukan 2 pasangan bukan suami istri, yakni, seorang wanita inisial LA (20), asal Wilayah Kecamatan Montong Tuban bersama seorang laki-laki berinisial SM (25) asal Wilayah Kecamatan Dander. Juga seorang wanita inisial DA (32) asal Wilayah Kecamatan Palang, Tuban dengan seorang laki-laki inisial SS (31), asal Wilayah Kecamatan Rengel, Tuban.

Pasangan mesum itu, dipergoki oleh Operasi gabungan lalu mereka digelandang ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro, di Jalan P Mas Tumapel nomor 1, Bojonegoro.

Kepala Bidang Sumber daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, membenarkan jika pihaknya telah menjaring 2 pasangan bukan suami istri, yang sedang berduaan di dalam rumah kos, yang berada di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Selanjutnya, kedua pasangan tersebut kita bawa ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro, untuk kita lakukan pendataan dan pembinaan,” tegas Kepala Bidang Sumber daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, Sabtu (11/5/2019).

Mereka yang terjaring razia itu, diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan bermaterai, agar mereka tak mengulangi perbuatannya lagi.

Melalui rakyatnesia.com, pria yang akrab disapa Mas Benny itu berharap kepada masyarakat apabila mengetahui perbuatan yang melanggar Perda dan Perkada silahlan dilaporkan ke Satpol PP Bojonegoro.

Selain itu, dengan razia tersebut diharapkan agar bisa mencegah berkembangnya penyakit HIV/ AIDS di Bojonegoro. Sebab,  penyakit yang mematikan ini,  terus melonjak setiap tahunnya.

“Jika menemukan adanya pelanggaran yang mengganggu Ketertiban Umum, silahkan laporkan kepada Satpol PP, pasti akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read