DPO Pelaku Pencurian 5 Tahun Silam di Bubulan, Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), kasus pencurian yang terjadi Kamis (1/8/2013), atau 5 (lima) tahun lalu. Kejadian pencurian itu, di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Pelaku berinisial MJN als MUJ (28), asal Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di rumahnya tanpa ada perlawanan, Kamis (03/05/2018) sekira pukul 20:30 wib.
Saat melakukan aksinya, pelaku bersama 3 (tiga ) orang rekannya, yaitu PN als NOSROK (40) dan CDT (40), keduanya warga Desa Setren Kecamatan Ngasem, Bojonegoro serta AG (35), asal Dusun Sumurpandan, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang saat itu ketiga rekannya telah ditangkap dan telah menjalani hukuman.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi,SH, kepada rakyatindependen,co.id mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (1/8/2013) selam, sekira pukul 03:00 wib.
Saat itu, pelaku MJO als MUJ (28), bersama tiga orang rekannya tersebut melakukan pencurian di Toko Mahayu, milik korban Turkiyanto, warga Dusun Talun Kepoh, Desa Ngorogunung RT 010, RW 003, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 7,5 juta.
“Selanjutnya peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Bubulan,” jelas AKP Mashadi SH.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang rekan pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bojonegoro dan ketiga telah menjalani hukuman. Akan tetapi, dedangkan pelaku MJN als MUJ (28), berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Hanya saja, Kamis (3/5/2018) sekira pukul 20:30 wib lalu. Pelaku yang juga DPO itu berhasil ditangkap petugas, di rumahnya yang berada di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,HM,M.Si kepada para awak media mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan yang telah berhasil menangkap seorang DPO, kasus pencurian yang terjadi lima tahun lalu, di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
**(Kis/Red).