Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diringkus Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu, Rabu (9/5/2018) sekira pukul 01:00 wib.
Kejadian bermula saat anggota opsnal Satreskoba Polres Gresik menerima informasi dari masyarakat. Dimana, di sebuah kontrakan di Perum Bukit Sekar Indah Blok A Nomor 04, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa timur, menjadi tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis shabu.
Selanjutkan, dilakukan penyelidikan, begitu telah diketahui kebenaran dari laporan tersebut, maka anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penggrebekan. Dua pelaku yang sedang pesta shabu di sebuah kamar kost berhasil diamankan, yakni inisial STL (52) asal Desa Karangrejo, Kelurahan Wonokromo, Surabaya dan MI (23) asal Socah, Bangkalan, Madura.
“Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang barang bukti, sehingga yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolres Gresik, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto,S.Sos,SH,MH.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,31 gr, jaket warna coklat merk Noton, timbangan warna hitam Merk CHQ, plastik klip, alat hisab shabu dari botol kaca, pipet kaca, tisu, korek api gas, sekrop terbuat dari potongan sedotan, dua buah hp dan 1 unit motor Scoopy.
“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik. Kini, kedua pelaku telah menghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Gresik sambil menyesali perbuatannya.
**(Kis/Red).