FeaturedHukum & Kriminal

Diduga Pungli, Kades Laban Menganti Diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gresik

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Polres Gresik menggelar Konferensi Pers kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam pengurusan daftar Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Mapolres Gresik yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Gresik, Jawa timur, Senin (7/5/2018), sekira pukul 16:00 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berkenan memimpin langsung Konferensi Pers mengenai kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam pengurusan daftar Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB dengan tersangka berinisial SE (47) yang saat ini masih menjabat sebagai Kades Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasus OTT yang termasuk Pungutan Liar (Pungli) itu, ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik. Dimana, tersangka telah terbukti melakukan pungli terkait pengurusan surat tanah.

Kapolres Gresik menjelaskan kronologi saat berawal korban berinisial S mau mengurus ketetapan wajib pajak dan bangunan namun oleh ES (47) dimintai biaya 20 juta. Lantaran korban tidak punya uang akhirnya disepakati korban memberikan uang sejumlah 10 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, korban membayar ke tersangka sebesar Rp 5 juta sebagai pembayaran awal. Dikarenakan, korban belum melunasi pembayaran sehingga tersangka tidak bisa mengambil daftar keterangan pajak.

“Merasa dibohongi membuat korban melaporkan kejadian dugaan pungli itu ke Mapolres Gresik. Berbekal informasi yang diterima, anggota melakukan penyelidikan kebenaran kasus tersebut dan ternyata benar,” tambah Kapolres.

Saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Gresik, korban mengakui perbuatanya. Kepada Polisi korban mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi untuk menguruk lapangan desa.

Kepala Desa yang telah menjabat satu periode sejak tahun 2013 itu, kemudian diamankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kwitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk hitam merk sandisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

Masih menurut Mas Wahyu SB -demikian, Ka polres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – Oleh penyidik,tTersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar.

*(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button