FeaturedHukum & Kriminal

Lagi, Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, berhasil mengamankan pemilik pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kali ini, pelaku berhasil diringkus di sebuah Warung Sego Sambel Barokah yang berada di Jalan Raya Menganti, Lidah Kulon, Kota Surabaya, Sabtu, (5/5/2018), sekira pukul 13:10 wib.

Penangkapan itu berawal saat Sat Reskoba Polres Gresik memperoleh informasi tentang mataknya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sehingga, dilakukan penyelidikan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut.

Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan ternyata beredarnya shabu di wilayah Menganti berasal dari sebuah warung Sego Sambel Barokah yang berada di Jalan Raya Menganti, Lidah Kulon, Kota Surabaya.

Di warung tersebut, biasa dilakukan transaksi shabu yang selanjutnya diedarkan termasuk di wilayah Kecamatan Menganti yang berdekatan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di wilayah Kecamatan Lidah kulon yang masuk wilayah Kodya Surabaya itu.

Penangkapan dilakukan Unit 2 (dua) anggota Satresnarkoba Polres Gresik, Sabtu, (5/5/2018), sekira pukul 13.10 Wib. Pelaku yang berhasil diamankan AH alias Simen (31) warga wilayah Banaran, Kabupaten Nganjuk yang tinggal di Warung nasi yang beralamat di Jalan Raya Menganti, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri,- Surabaya itu.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Tersangka AH alias Simen (31) langsung digelandang ke Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan lehih lanjut, termasuk barang bukti (bb) yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,16 gram berikut bungkusnya pipet kaca berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang sekira 2,32 gram berikut pipet kacanya, dua sedotan plastik, jarum kecil, sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik, tutup botol plastik warna biru dan 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna silver beserta simcard.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap pria asal Pekalongan, Jawa tengah itu, serius.

Ditambahkannya, dalam hal narkotika pihaknya akan secara terus menerus untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika termasuk minuman keras (miras) yang membahayakan itu,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button