Catatan TepiFeatured

Satu dari Empat Komplotan Pelaku Pencurian Gabah di Tanggir, Malo Itu, Berhasil Ditangkap

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Para petani di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, harus lebih berhati-hati jika menaruh gabah hasil panennya. Pasalnya, kini muncul komploton pelaku pencurian gabah yang bergentayangan di Kota Ledre itu.

Hal itu, seperti kejadian pencurian gabah 15 zak milik petani yang ditumpuk di jalur Trucuk – Malo, tepatnya di Jalan Raya Tanggir, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Sabtu (23/2/2019) lalu.

Modusnya, komplotan pencurian gabah itu berkeliling dengan membawa kendaraan carry pikup. Jika ada tumpukan gabah yang ditaruh di pinggir jalan dan tak ada pemiliknya, maka gabah itu, langsung dinaikkan ke mobil yang dibawanya itu, lalu dibawa kabur.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldy Hangga Putra dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro itu menyebutkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelakunya, yaitu seorang pria yang berinisial BI.

Dari pengembangan yang dilakukan, selain BI, masih ada 2 (dua) orang komplotan pencurian gabah yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan 1 (satu) orang, telah ditahan di Polres Blora atas kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Kasusnya sudah kita kembangkan dan penadahnya juga sudah kita tangkap,” demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaldy Hangga Putra, dalam Konferensi Pers, Senin (5/5/2019).

Lanjut AKP Rifaldy, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa komplotan pencuri gabah tersebut, sudah melakukan pencurian di 11 (sebelas) lokasi, yakni, di wilayah Kecamatan Malo, Ngasem, Kasiman, Padangan dan Gayam.

Dari ulah komplotan pencuri gabah itu, mereka berhasil meraup uang sebanyak Rp 70 juta. Sedangkan, pelaku mengaku uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan untuk foya-foya.

“Uang hasil pencurian gabah itu dipakai untuk beli sepeda motor, mabuk-mabukan dan main perempuan,” ujar BI dihadapan puluhan wartawan yang melakukan liputan Konferensi Pers itu.

Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e yang berbunyi pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button