FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Pemalsuan Uang Moh Saiful Aris, Akhirnya Divonis 2 tahun 6 Bulan Kurungan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (3/5/2018) siang, kembali menggelar persidangan kasus uang palsu dengan terdakwa, Moh Saiful Aris (52), warga di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Sidang beragendakan pembacaan putusan kepada terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dan divonis 2 tahun penjara dan 6 bulan serta denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa Moh Saiful Aris sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Dr Tri Astuti Handayani, SH,M.Hum, dan akhirnya memilih untuk menerima putusan yang dijatuhkan tersebut.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum juga memilih menerima putusan yang telah dibacakan, sehingga persidangan dinyatakan sudah selesai.

“Dari terdakwa memilih untuk menerima hukuman karena memang sudah lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU,” ujar Dr. Tri Astuti Handayani, SH,M.Hum, yang juga menjabat sebagai Wakil II Rektor Unigoro tersebut.

Kasus uang palsu yang melibatkan terdakwa bermula pada awal Januari lalu, terdakwa mendapatkan uang palsu dari Siswanto sebesar Rp 15 juta pecahan 50 ribu di wilayah Kabupaten Gresik.

Uang tersebut selanjutnya oleh terdakwa digunakan untuk membeli 3 (tiga) unit sepeda motor, kemudian sepeda motor yang dibeli dari uang palsu tersebut dijual kembali ke orang lain atau korbannya.

Dari hasil penjualan kembali sepeda motor, sebagian uang diberikan oleh terdakwa kepada Siswanto yang juga menjadi terdakwa kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu yang didapatkan Siswanto dari WI yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli uang palsu sejumlah 21 juta dengan uang asli sebesar Rp 7,5 juta.

Selanjutnya, uang palsu tersebut selanjutnya sebagian diberikan kepada terdakwa Moh Saiful Aris untuk digunakan membeli sepeda motor.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah adanya laporan dari para korban yang sudah merasa ditipu dengan menggunakan uang palsu itu.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button