FeaturedHukum & Kriminal

2 Pelaku Penyalah gunaan Narkotika, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- 2 (dua) pelaku penyalanhgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, di 2 (dua) lokasi yang berbeda.

Pelaku penyalah gunaan sabu yang berinisial HP (44), laki-laki yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba pada Senin (30/4/2018) sekira pukul 22:00 wib, di Gang Irit, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Pelaku HP (44) ditangkap dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika golongan l jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah Hand Phone Nokia, 1 buah Jaket Yamaha dan 1 buah sepeda Motor Honda Beat.

Dari tertangkapnya tersangka HP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan saat tersangka HP diinterogasi. Dirinya mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY (41), selanjutnya Selasa, (1/5/2018) sekira pukul 21:00 wib, dilakukan penyelelidikan terhadap tersangka AY.

Selanjutnya, AY diminta untuk datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan dan dirinya mengakui jika narkotika jenis sabu yang di beli tersangka HP adalah pesanan dari dirinya yaitu AY.

“Dari pengakuan HP saat diinterogasi, barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, begitu pula pengakuan AY yang mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY. Usai diperiksa AY langsung dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro,” demikian dikatakan Waka Polres Bojonegoro Kompol Achmad Fauzi saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (4/5/2018).

Ditambahkan oleh Waka, terhadap tersangka HP, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.

Sedangkan terhadap tersangka AY, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 dan atau pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Achmad Fauzi berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar turut serta memerangi penyalah gunaan narkoba dengan cara melaporkan perihal itu ke pihak yang berwajib. Untuk segera ditindak lanjuti, dengan menangkap pengguna atau pengedar barang haram tersebut.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button