Siap Menampung Pengaduan Pekerja/Buruh Tentang THR, Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko
BERITA BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, melalui melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja atau buruh atas hak yang harus diterimanya menjelang Lebaran yaitu THR (Tunjangan Hari Raya).
Karenanya, Dinperinaker Bojonegoro telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang berada di kantor Dinperinaker yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 4, Bojonegoro.
Posko Pengaduan THR itu, nantinya bisa dikunjungi para pengusaha atau buruh yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait pembayaran THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah yang bertepatan dengan tahun 2021 Masehi ini.
Pembangunan posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu juga sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.
Mengacu pada aturan tersebut, bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentuk rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, bahwa pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada perputaran ekonomi.
Lanjut Welly Fitrama, ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR: Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.
“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” kata pria yang akrab disapa Pak Welly itu menegaskan.
Masih menurut Pak Welly, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Selain denda, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pelu diketahui, bahwa Posko pengaduan THR Dinperinaker Kabupaten Bojonegoro itu, buka saat jam kerja yaitu Senin hingga Jum’at.
**(Kis/Red).