Catatan TepiFeatured

Seorang Warga Tambakrejo, Bojonegoro, Tertangkap Saat Mencuri Sepeda motor di Kedungtuban, Blora

BLORA (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang pria berinisial SD (27) asal Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro,Jawa timur, tertangkap warga melakukan pencurian dengan pemberaratan (curat) sepeda motor di Dukuh Petak, Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa tengah, Kamis (25/4/2019).

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengendarai sepeda motor di jalan sambil melihat situasi dan mengawasi sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah. Jika kondisi sepi, maka sepeda motor tersebut diambil dan dibawa kabur.

Hal itu, dialami teman Rendi warga Dukuh Petak, Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, yang memarkir sepeda motornya di teras rumahnya. Rendi mendengar ada suara mencurigakan, seperti suara standart motor ditarik di depan rumahnya. Sehingga dia keluar rumah dan melihat, ternyata ada seseorang yang tak dikenalnya sedang menuntun sepeda motornya dan menstarter kendaraan roda dua itu.

Saat diteriaki, justru pelaku tancap gas dan meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) hingga dikejar oleh korban dengan cara berlari. Mendengar Rendi berteriak-teriak Budi Suyanto (18) yang juga saksi kedua keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan mengajak saksi pertama untuk memboncengnya dan melakukan pengejaran.

Sebelum sampai di Perempatan Peting, turut Desa kutukan, pelaku berbalik arah dan saat itu saksi kedua sempat menendang pelaku mengenai sepeda motor yang dibawa oleh pelaku namun tidak jatuh. Selanjutnya, kedua saksi kembali mengejar pelaku hingga di jalan cor Dukuh Jabung, Desa Sogo tersebut pelaku kembali memutar arah namun kemudian merobohkan sepeda motor yg dilarikannya itu di pinggir jalan tersebut.

Kemudian, pelaku lari ke persawahan dan kedua saksi itupun melakukan pengejaran sambil berteriak maling. Teriakan mereka mengundang warga sekitar untuk turut melakukan pengejaran dan warga berhasil menangkap pelaku. Warga sempat geram dan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

Beruntung petugas kepolisian dari Mapolsek Kedungtuban yang sedang patroli itu memperoleh informasi dari warga dan segera tiba di lokasi kejadian guna mengamankan korban. Selanjutnya, korban digelandang ke Polsek Kedungtuban, untuk dilakukan tindak lanjut kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut.

Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto kepada para awak media membenarkan tertangkapnya pelaku curanmor yang dilakukan seorang pria berinisial SD (27) asal Desa Gamongan, Kabupaten Bojonegoro,Jawa timur, tertangkap warga melakukan pencurian dengan pemberaratan (curat) sepeda motor di Dukuh Petak, Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa tengah, Kamis (25/4/2019).

“Pelaku telah mencuri 1 ( satu ) Unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro tahun 2008, warna hitam, dengan nopol  K-5515-GY, STNK atas nama Arif Yarmanto, yang beralamatkan Desa Kedungtuban, RT 001, RW 003, Kecamatan Kedungtuban, Blora,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro, 1 ( satu ) kunci leter T, 1 ( satu ) buah segitiga, 3 ( tiga ) buah kunci Pas dan 1 ( satu ) buah pisau lipat.

Ditambahkan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kedungtuban untuk proses lanjut. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.7 juta.

“Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

**(Ajas/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button