15 Mantan Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa Tim Penyidik Kejati Jatim, Ada Apa?
SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 aggota DPRD Jatim periode 2004-2009 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, (25/4/2018).
15 orang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Statusnya (P2SEM) sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, sudah 30 orang dimintai keterangan, nanti akan dipanggil lagi karena penyidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di sela acara pelepasan dirinya.
Dari 30 orang tersebut, lanjut Maruli, 15 di antaranya merupakan anggota DPRD Jawa Timur 2004-2009.
“Ada dua (anggota DPRD Jawa Timur) yang sekarang masih aktif,” ujar Maruli.
Maruli mengungkapkan informasi ini diperoleh dari keterangan terpidana utama kasus P2SEM, Dokter Bagoes.
“Nama-nama itu yang disebut Dokter Bagoes,” ucap Maruli yang juga menyebut terpidana sebagai saksi kunci.
Sampai saat ini, lanjut Maruli, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Mudah-mudahan pengganti saya nanti bisa meneruskan,” katanya.
Maruli menambahkan, tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur yang terkait dengan P2SEM akan diperiksa.
Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah.
Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman.
Terpidana paling kakap ialah Ketua DPRD Jawa Timur kala itu, almarhum Fathorrasjid.
Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum.
Sumber: tribunjatim.com