FeaturedHukum & Kriminal

69 sak Pupuk Bersubsidi Tangkapan Kodim 0813, Diamankan Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kodim 0813 Bojonegoro melakukan penggerebekan sebuah toko milik H Lamirun (44) RT 07/ RW 02 Desa Jono, Kecamatan Temayang, Senin (18/04/2016) lalu. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 69 sak pupuk bersubsidi produksi Palembang, yang disimpan di dalam toko miliknya.

Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas menjelaskan, penggerebekan pupuk bersubsidi tersebut bermula adannya laporan dari masyakat di sekitar Desa Jono tersebut. Kemudian, anggota Kodim langsung melakukan pelacakan dan berhasil menemukan 69 sak pupuk tersebut.

obat joni kuat

“Penggerebekan bermula anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat, saat itu juga langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar. Petugas kami berhasil menemukan pupuk bersubsidi dalam toko. Padahal yang bersangkutan bukan kios pupuk yang resmi,” katanya, Jum’at (22/04/2016).

Puluhan sak pupuk subsidi dan pemilik toko langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurut Donova –demikian Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, biasa disapa- indikasi pupuk tersebut didapat dari luar daerah. Karena bukan pupuk Petrokimia akan tetapi pupuk produksi Palembang. Selain itu, ketika digerebek, penjual pupuk tidak bisa menunjukkan surat resmi penjualan pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono membenarkan jika Polres Bojonegoro menerima barang bukti pupuk dan pelaku hasil tangkapan dari Kodim 0813 Bojonegoro. Saat ini 69 sak pupuk diamankan di Mapolres Bojonegoro, sedangkan pelakunya juga sudah diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Memang benar, pihak Polres mendapatkan tangkapan pupuk subsidi. Baik Penjual dan barang bukti (bb) dari hasil dari penggerebekan Kodim itu, sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 30 ayat 3 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jo pasal 6 ayat 1 huruf b UU RI No 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. **((Luh)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button