FeaturedHukum & Kriminal

Marak, Pencurian Barang di Mobil Dengan Modus Pecah Kaca

TUBAN (Rakyat Independem)- Pencurian barang di mobil dengan modus memecah kaca sudah sering terjadi di kota-kota besar. Namun, modus itu sekarang mewabah hingga ke desa-desa. Hal itu terbukti, dengan adanya pencurian tas yang ada di dalam mobil Inova milik Ali Yusuf (36), warga Desa/Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Senin (18/4/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kehilangan terjadi di saat mobil Inova Nomor Polisi (Nopol) S 1205 AS di parkir dipinggir jalan Dusun Rambit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jatim. Saat itu Ali Yusuf bersama teman wanitanya Endah Ermi Arti hendak ke rumah temanya yang bernama Kasbolah yang rumahnya tak jauh dari tempat Ali Yusuf memarkir mobilnya itu. Padahal, saat bertamu mereka bincang-bincang selama kurang dari satu jam.

obat joni kuat

Karena dirasa cukup, maka keduanya pamit untuk pulang dan balik ke mobilnya. Alangkah kagetnya, Ali Yusuf saat mengetahui jika kaca jendela mobilnya di bagian tengah sudah pecah. Dan kacanya berserakan di dalam mobil tersebut. Setelah itu, dia bergegas mencari tas yang ditempatkan di atas jog tengah di mobilnya itu. Ternyata, tas itu sudah tidak ada di tempatnya alias raib.

“Saat saya melihat kaca mobil sudah dipecah, saya sudah mikir jika barang-barang yang sangat berharga itu pasti hilang. Ternyata benar, tas yang berisi duit Rp 800 ribu, surat-surat berharga seperti KTP, SIM A dab C, Kartu Kredit, ATM BRI, BCA dan ATM Bank Mandiri, semua hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp 2 juta 800 ribu,” kata Ali Yusuf kepada rakyatnesia.com, Senin (18/4/2016).

Dari kejadian itu, Ali Yusuf kemudian langsung melaporkan masalah pencurian yang menimpanya itu. Mendapat laporan itu, kemudian personil dari Polsek Soko langsung diterjunkan sekaligus melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pada kesempatan itu, Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan juga ikut terjun langsung ke TKP. Menindak lanjuti masalah tersebut, pihak Polsek Soko sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan, saat dimintai komentarnya tentang modus pencurian dengan pecah kaca yang sudah merambah hingga ke pelosok-pelosok desa itu mengatakan, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap kegiatan. Termasuk memarkir mobil jangan ditempat yang sepi, usahakan di parkir di tempat yang ramai agar jika ada yang mau mencuri ada yang mengetahui dan melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

“Dengan kejadian itu, kita himbau agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada. Karena pencuri itu selalu mencari kesempatan mencari mangsanya. Ketika ditanya tentang bagaimana dengan hukuman bagi seorang pencuri, dia mengatakan jika pelakunya akan mendapatkan ganjaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan menegaskan. **(Kis/Muji).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button