Oknum ASN Di Tuban Tertangkap Korupsi Honorarium Sukarelawan

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Tuban – Oknum Aparatur Sipil Negara Atau ASN yang sebelumnya pernah bernaunh di dinas pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga berencana Atau Dispemas-KB Tuban, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana honorarium pembantu pembina Keluarga berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.

Tersangka perempuan berinisial HIP (37) mantan bendahara tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Tersangka juga telah ditahan di lembaga masyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban. Setelah pelaku ditetapkan oleh unit tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tuban, pada penyidikan intensif terhadap HIP atas dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 550 juta yang seyogyanya untuk honorarium petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, bahwa tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran di lingkungan Dispemas-KB, yang selama 4 bulan terakhir, mulai bulan September sampai Desember 2021 tidak menyerahkan honor PPKBD dan Sub PPKBD se- Kabupaten Tuban.

Baca Juga  Perahu Bocor, Nelayan Dari Brondong, Lamongan Ini Hampir Tak Terselamatkan

“Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 4 bulan, dengan anggaran honorarium PPKBD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban sekitar 1 miliar,” terang Kasintel Kejari Tuban kepada wartawan, Jumat (08/04) sore kemarin.

Lanjutnya, dari honor yang seharusnya diserahterimakan kepada 328 penerima petugas PPKBD dengan nilai Rp 100.000 per-orang dan Sub PPKBD sebanyak 1700 penerima masing-masing Rp 50.000 perpenerima. Namun oleh tersangka HIP ini, anggaran untuk sukarelawan itu, sengaja ditilap dan hasil uangnya dinikmati seorang diri.

“Tersangka ini sudah mencairkan dana PPKBD dan Sub PPKBD itu, namun oleh pelaku tidak disalurkan kepada penerima dan diduga digunakan untuk kepentingannya sendiri,” imbuh kasintel Kejari Tuban Muis sapaan pendeknya.

Baca Juga  Kawasan Lamongan, Gresik Dan Surabaya Disebut BNPB Bestatus Darurat Gempa

Akibat perbuatan tersangka, HIP dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 550 juta. Sedangkan, tersangka HIP telah ditahan sebagai tahanan titipan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejari Tuban.

“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini,” jelas Muis

Baca Juga  Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Ungkapkan Tak Mau Lagi Lihat Anak PUtus Sekolah Karena Biaya

Sebagai informasi urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dinas DPMDKB Tuban, pada tahun 2022 telah dilebur ke dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (dinsos P3A), dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dilebur ke dinas kesehatan (dinkes).

Sedangkan, dalam kasus penilapan honorarium petugas atau kader PPKBD/Sub PPKBD tahun anggaran 2021 dilakukan tersangka HIP, semula bernaung di bawah DPMDKB yang kini telah dibubarkan dinasnya.

Sementara untuk diketahui petugas atau kader PPKBD/Sub PPKBD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk, keluarga berencana maupun mewujudkan ketahanan keluarga. Sedangkan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) merupakan jejaring atau turunan kerja pemerintah di tingkat desa/kelurahan, yang berfungsi sebagai fasilitator KB desa/kelurahan dan membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan program KB.(sumber:jatimtimes.com)

Bagikan

Also Read