Pelaku Penganiayaan Dengan Memakai Pedang Itu, Telah Dibekuk Jajaran Polsek Kedungadem
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Pelaku tindak pidana penganiayaan PL (36) asal Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang mengakibatkan korbannya luka berat Mustari (53), yang masih sepupu dari istri pelaku, berhasil dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungadem pada Senin (9/4/2018) sekitar pukul 13:00 wib.
Kejadian pelaku dan korban yang masih keluarga dan bertetangga itu, berawal saat korban sedang berada di rumahnya melihat televisi, Senin (09/04/2018) sekitar pukul 12:30 wib. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk rumah korban melalui pintu depan dengan membawa senjata tajam jenis pedang.
Tanpa banyak bicara pelaku langsung mengayunkan pedangnya berkali-kali ke arah tubuh korban, sehingga korban berusaha menghindar dan menangkis dengan tangan. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Mengetahui kejadian tersebut, para tetangga korban berdatangan dan menolong korban. Setelah puas menganiaya korban, pelaku kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, para tetangga hanya bisa melihat pelaku masuk ke rumahnya sebab pelaku masih membawa pedang. Hal itu yang membuat para tetanggga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Korban oleh para tetangga segera dibawa ke Puskesmas Kedungadem. Karena luka korban yang cukup serius sehingga korban dirujuk ke RSUD Sumberrejo untuk penanganan medis yang lebih intensif lagi.
Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, kepada para awak media membenarkan adanya kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro itu, Senin (9/4/2018).
“Pelaku tekah ditangkap Jajaran Polsek Kedungadem di rumahnya, berikut barang bukti sebuah pedang yang telah dipakai untuk melakukan tindak pidana penganiayaan. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Kedungadem, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, menegaskan.
Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi, modus pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut diduga karena kurang puas terkait pembagian warisan dari kakek istri pelaku, yang masih sepupu korban tersebut.
“Penganiayaan tersebut diduga akibat pembagian warisan, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M,Si, ketika dikonfirmasi Senin (09/04/2018), membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan pelaku penganiayaan oleh anggota Polsek Kedungadem. Pelaku yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kedungadem, pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lama tahun,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.
**(Sukisno/Red).