Pelaku Curanmor di Margomulyo, Akhirnya Berhasil Ditangkap di Perempatan Taji, Tambakrejo
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (7/4/2017). Kali ini, curanmor tersebut berhasil digagalkan dan ditangkap. Pelakunya, kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Margomulyo, untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tertangkapnya pencuri sepeda motor berinisial WST alias Tomber (42) seorang warga Dusun Dadapan Desa Sumberagung, RT 01. RW 01, Kecamatan Ngraho itu, saat pelaku diketahui oleh Rantimat (38) dan Nardi (45) yang keduanya beralamatkan di Dusun Sambirobyong, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Dimana pelaku mengendarai sepeda motor GL Max warna hitam dengan nomor polisi (nopol) S-5713-CI, yang dikendarai dengan kecepatan tinggi.
Warga sudah hafal dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku bahwa sepeda motor itu milik Suntoro Dusun Matar, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, sehingga kedua saksi memanggil pelaku untuk menghentikan kendaraanya. Namun, pelaku malah tancap gas dan tak mau berhenti. Melihat kejadian itu, kedua saksi tersebit kemudian melaporkan dugaan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Ngraho.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku curanmor tersebut. Sehubungan dengan arah pelaku ke Ngraho dan Tambakrejo sehingga Kapolsek Ngraho melakukan koordinasi kepada Kapolsek Tambakrejo AKP Muchtarom untuk turut melakukan pengejaran. Sehingga Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo juga melakukan pengejaran bersama 7 anggotanya.
Kapolsek Tambakrejo AKP Mochtarom kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap pelaku curanmor. Tertangkap pelaku curanmor Suntoro warga Desa Ngelo, Margomulyo tersebut berkat informasi dari warga masyarakat dan kerjasama antara Polsek Ngraho dan Tambakrejo untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil dihadang dan ditangkap di Perempatan Pasar Taji, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, jatim, pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira pukul 10.00 wib,” tegasnya.
Sebelum penangkapan dilakukan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Margomulyo, pihaknya membenarkan jika ada warganya yang kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan itu. Menurut korban, sepeda motor ditinggal mencari rumput untuk pakan ternak dan di parkir di pinggir jalan tepatnya di kawasan hutan Dusun Kates, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro. Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah taka da di tempatnya.
Masih menurut Mochtarom, pelaku dan barang bukti 9bb) sepeda motor GL Max dimankan di Mapolsek Tambakrejo. Dikarenakan TKP ada di wilayah hukum Polsek Margomulyo sehingga pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor hasil curian itu, diserahkan dari Kanit Tambakrejo ke Kanit Polsek Margomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. **(Yanto/Red).