FeaturedHukum & Kriminal

5 Pelaku Judi Domino di Gandu Purwoasri, Diringkus Sat Reskrim Polsek Sukosewu

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro beserta jajaranya terus melakukan bersih-bersih terhadap perjudian di wilayahnya. Yang baru saja, terjadi penangkapan 5 (lima) orang pelaku judi kartu domino di sebuah warung di Dusun Gandu, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu oleh Unit Reskrim Polsek Sukosewu, Senin (3/4/2017).

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah, pria berinisial ST (48) warga Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras, LSR (40), SGT (38) dan PWT (32), ketiganya warga Desa Porwoasri Kecamatan Sukosewu, serta SMN (36) warga Desa Pacing Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. Kelimanya langsung digelandang ke Mapolsek Sukosewu beserta barang buktinya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukosewu AKP Pujiono kepada para awak media menerangkan, kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Jika di belakang sebuah warung yang berada di Dusun Gandu, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, sedang berlangsung perjudian, dengan judi jenis domino.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hadi Waluyo bersama 2 orang anggota untuk melakukan penyelidikan, Ternyata, hasil penyelidikan diketahui di lokasi tersebut terdapat banyak orang sedang bergerombol, sedang bermain perjudian jenis kartu domino. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan,” tegas Pujiono, Selasa (4/4/2017).

Ditambahkan, dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang-bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 340 ribu dan gelaran berupa terpal warna kuning.

Guna mempertanggung kawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ditemui terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berharap kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro Bojonegoro, bila mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar segera laporkan kepada anggota Polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.

“Polres Bojonegoro beserta jajarannya, akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk permainan judi, karena judi merupakan penyakit masyarakat (pekat) sehingga Bojonegoro dari segala bentuk perjudian”, tandasnya. **(Puji/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button