FeaturedHukum & Kriminal

Gara-gara Curi Lap Top dan HP Seorang Warga Kacangan Tambakrejo, Ditangkap Anggota Polsek Bubulan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang berinisial MA (21) warga Desa Kacangan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Bubulan di rumahnya. Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (31/3/2017) lalu.

Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Bubulan karena diduga telah mencuri 1 unit laptop merek Accer warna hitam dan handphone (HP) merk Oppo type A37F, milik warga di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bubulan, RT 002, RW 001, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, Jum’at (31/3/2017) lalu.

obat joni kuat

Penangkapan pelaku itu berawal dari informasi teman dan juga tetangga korban yang bernama Titin Sumarlin (37). Dimana, korban dikasih informasi jika ada seseorang yang hendak menjual laptop dengan harga Rp 3 juta. Kebetulan, temanya tadi juga mengetahui jika yang hendak menjual barang yang diduga hasil kejahatan itu seorang warga Kacangan, Tambakrejo.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung menyampaikannya ke petugas jaga di Polsek Bubulan dan anggota Polsek Bubulan tersebut langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Bubulan tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Bubulan AKP Supaji membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian 1 unit laptop merek Accer warna hitam dan handphone merk Oppo type A37F itu. Pelaku telah ditangkap di rumahnya di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Selasa (4/4/2017).

“Iya benar, Anggota kami telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan TKP Bubulan dan pelakunya berinisial MA (21) warga Desa Kacangan, Tambakrejo,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam berikut 1 (satu) buah tas laptop warna hitam dan dos box hanphone merk Oppo type A37F.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bubulan, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. **(Yus/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button