Berita Tuban – Polres Tuban nampaknya terus gencar menggerus peredaran Pil koplo atau Narkoba di Wilayahnya. Kali ini Dari Polsek Jenu, kepolisian setempat mengamankan pengedar Pil Karnopen. Pelaku adalah Mohammad Muntolib (26) warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
Tersangka ditangkap saat polisi melintas di kawasan Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.
Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa pil karnopen sebanyak 100 butir, dan uang tunai senilai Rp 90 ribu.
Kapolsek Jenu, AKP Elis Suendayati mengatakan, saat itu anggotanya melintas di titik lokasi. Namun, karena melihat gerak-gerik pemuda mencurigakan, akhirnya dihentikan lalu diperiksa.
Baca juga : Nenek Tua Di Tuban Ini Hidup Di Kandang Kambing, Makan Pun…
“Ternyata pemuda bertato itu mengedarkan karnopen, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Jenu kemarin,” ujar Elis kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).
Kini pelaku diperiksa guna di Polsek Jenu guna pengembangan penyelidikan.
Apakah ada keterlibatan orang lain atau jaringan yang ada dibalik pengedaran pil karnopen tersebut.
“Kita periksa pelaku, tersangka dijerat dengan UU RI angka 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.