FeaturedHukum & Kriminal

Press Release Kasus Sodomi, Yang Menimpa 2 Anak di Bawah Umur di Ngasem

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kejadian pencabulan sesama jenis kelamin alias sodomi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ngasem yang berada di Polres Bojonegoro, Rabu (29/03/2017) lalu. Kasus sodomi dengan tersangka berinisial LAS alias No (52) dilakukan Press Release oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (3/4/2017).

Dalam Press Releasnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, menjelaskan tersangka pebcabulan berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro telah melakukan tindakan bejat terhadap 2 (dua) anak yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Kedua korban juga masih tetangga dari tersangka tersebut.

“Sementara baru ada 2 (dua) korban yang melaporkan gara-gara disodomi oleh pelaku. Kasus ini masih kita dalami dan akan kita kembangkan. Untuk itu, penyidik hingga saat ini masih memeriksa intensif dan terus menggali keterangan dari tersangka apakah masih ada korban lagi,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, dalam Press Release, Senin (3/4/2017).

Seperti diketahui, Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 wib. Berdasarkan pengakuan pelapor kepada petugas, korban didatangi oleh tersangka dan dan dimintai tolong untuk membelikan rokok di warung sebelah. Korban ‘manut saja’ dan mengantarkan rokok itu rumah tersangka.

Saat korban mengantarkan rokok dia dipaksa untuk masuk ke rumah tersangka dan korban ‘disodomi’. Saat itu, korban tak berani melawan karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika dia tak mau melayani nafsu seks tersangka yang menyimpang itu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Bojonegoro sambil membacakan aturan yang telah dilanggar oleh tersangka itu.

Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 292 KUHP yaitu orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kini, tersangka Las alias No (52) tinggal merenungi nasibnya dengan menghuni Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Untuk menjalani pemeriksaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, secara intensif atas kasus sodomi yang telah dilakukannya. Sambil menjalani proses hukum lebih lanjut. **(Kis/Har).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button