Satpol PP Ciduk Pasangan Selingkuh Saat Mesum dalam Kamar Kost, di Bojonegoro Kota

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seakan tak terpengaruh adanya Pandemi Virus Corona (Covid-19), 2 (dua) pasangan bukan suami istri ini, diciduk anggota Satpol PP Bojonegoro, saat keduanya berduaan di dalam kamar kost.

Peristiwa itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat, jika ada seorang yang bukan pasangan suami istri yang hidup bersama dalam satu kamar kost, tanpa ikatan pernikahan yang syah.

Memperoleh laporan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arif Nanang Sugianto, memerintahkan 2 (dua) anggotanya mendatangi lokasi dimaksud dengan berpakaian preman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,

Setelah diketahui kebenarannya, maka diterjunkan 1 (satu) regu Unit Layanan Cepat (ULC), bersama 1 (satu) PTI (Petugas Tindak Internal) da dipimpin oleh Perwira Kabid SDA Beny Subiakto.

Ternyata benar, kedua pasangan bukan suami istri yang diduga lagi berbuat mesum di dalam kamar kost yang berada di dalam kota Bojonegoro itu, diciduk dan digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro, yang berada di Jalan R Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (3/4/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

Kedua pasangan “Cnta Terlarang” itu, yang laki-laki berinisial US (40) asal Kecamatan Parengan, Tuban, dan wanitanya berinisial WW (39) asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. Keduanya, sama-sama berstatus kawin dan memiliki suami dan istri.

Kasatpol PP Bojonegoro Arif Nanang Sugianto melalui Kasat SDA Beny Subiakto mengatakan, keduanya digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegro untuk diberikan pembinaan.

“Kami berikan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatanya,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Beny itu.

Untuk memberikan efek jera, keluarga kedua pelaku yang “ketahuan selingkuh” tersebut, dihadirkan ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk menjemput keduanya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read