4 Warga di Wilayah Sugihwaras, Digerebek Polisi Saat Lagi Asyik Main Judi Remi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro terus melakukan bersih-bersih terhadap semua jenis penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian. Kali ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menyasar judi remi. Ada 4 (empat) pelaku judi remi yang digerebek di sebuah rumah di tepi jalan poros desa, di Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan mereka digelandang ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (29/03/2017) sekira pukul 15.00 wib.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang berada di tepi jalan itu terdapat judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Begitu mengetahui ada warga yang sedang asyik main judi remi, anggota Sat Reskrim tersebut langsung melakukan penggerebekan. Berhasil diamankan 4 pelaku judi remi dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku judi remi dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah yang berada di tepi jalan desa, turut Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian yakni, Dar(47) warga Desa Bulu Kecamatan Sugihwaras, Smr (42) dan Bsr (59), keduanya warga Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras dan Prl (48) warga Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras,” terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, Kamis (30/03/2017).
Selanjutny, keempat pelaku telah menjadi penghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro untuk memperatnggung jawabkan perbuatan. Selain itu, barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 310 ribu dan 1 (satu) set kartu remi, juga telah diamankan untuk melengkapi bukti kejadian penggerekan judi tersebut.
“Keempat pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, adanya penangkapan empat penjudi remi di Bulu Kecamatan Sugihwaras itu, membenarkan atas kejadian tersebut, Kamis (30/03/2017).
Kapolres Bojonegoro AKB Wahyu S Bintoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, jika mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Komitmen kami membersihkan wilayah hukum Polres Bojonegoro dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi remi, yang baru saja ditangkap oleh anggota kami itu,” tegasnya. **(Har/Red).
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro terus melakukan bersih-bersih terhadap semua jenis penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian. Kali ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menyasar judi remi. Ada 4 (empat) pelaku judi remi yang digerebek di sebuah rumah di tepi jalan poros desa, di Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan mereka digelandang ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (29/03/2017) sekira pukul 15.00 wib.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang berada di tepi jalan itu terdapat judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Begitu mengetahui ada warga yang sedang asyik main judi remi, anggota Sat Reskrim tersebut langsung melakukan penggerebekan. Berhasil diamankan 4 pelaku judi remi dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku judi remi dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah yang berada di tepi jalan desa, turut Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian yakni, Dar(47) warga Desa Bulu Kecamatan Sugihwaras, Smr (42) dan Bsr (59), keduanya warga Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras dan Prl (48) warga Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras,” terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, Kamis (30/03/2017).
Selanjutny, keempat pelaku telah menjadi penghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro untuk memperatnggung jawabkan perbuatan. Selain itu, barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 310 ribu dan 1 (satu) set kartu remi, juga telah diamankan untuk melengkapi bukti kejadian penggerekan judi tersebut.
“Keempat pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, adanya penangkapan empat penjudi remi di Bulu Kecamatan Sugihwaras itu, membenarkan atas kejadian tersebut, Kamis (30/03/2017).
Kapolres Bojonegoro AKB Wahyu S Bintoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, jika mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Komitmen kami membersihkan wilayah hukum Polres Bojonegoro dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi remi, yang baru saja ditangkap oleh anggota kami itu,” tegasnya. **(Har/Red).