Penjambret Handphone di Jl Basuki Rahmat Bojonegoro Kota, Berhasil Diamankan Tim Buser Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Selain berhati-hati saat berkendara di jalan raya, masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, hendaknya waspada terhadap aksi penjambretan. Hal itu, telah dialami oleh seorang warga Bojonegoro, saat berkendara di Jl Basuki Rahmat, turut Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (17/03/2017) sekira pukul 19.00 wib.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motornya sambil membuka handphone, kemudian korban dikejar pengendara motor dengan menghampirinya (di pepet, Jawa red). Setelah itu, pelaku menjambret handphone milik korban yang hendak dimasukkan ta situ, lalu pelaku melarikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Korban sudah berupaya mengejar pelaku hingga Jl Raya Bojonegoro – Babat, tepatnya turut Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Akan tetapi korban kehilangan jejak karena pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga tak terkejar lagi. Hingga akhirnya korban kembali ke Bojonegoro kota dengan tangan hampa. Karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro.
Kepada petugas, korban menyampaikan kejadian itu sekaligus membeberkan ciri-ciri pelaku. Sehingga, laporan itu menjadi petunjuk awal bagi Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Tim Buser tersebut berhasil mengantongi nama pelaku penjambretan, yaitu pria bernisial Mjn (21) asal Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian penjambretan dan pelakunya sudah berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Setelah penyelidikan dinyatakan valid, maka Tim Buser Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap Mjn (21) pelaku jambret yang beraksi di Jl Basuki Rahmat Kota Bojonegoro itu,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Senin (27/03/2017).
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti handphone milik korban. Kini pelaku sudah menghuni Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Atas kejadian penjambretan itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro itu berpesan, waspadai penjambretan di Kota Bojonegoro. Kepada masyarakat hendaknya masyarakat lebih berhati-hati jika membawa tas saat berkendara. Agar aman dari penjambretan sebaiknya tas ditaruh di bagian depan dan jangandiaruh di samping. Jika perlu, untuk barang-barang yang berharga, sebisa mungkin jangan diperlihatkan karena akan mengundang kejahatan. **(Kis/Red).