Pelaku Penadah 8 Kendaraan Roda empat, Berhasil Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, menggelar Press Release terkait tersangka kasus penadah kendaraan roda empat (R4) yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (01/02/2017) lalu. Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, di Halaman Mapolres Jl MH Tamrin 46, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (27/03/2017).
Dalam keteranganya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari Polres Rembang, Jateng. Dimana, telah diamankan seorang pria beriisial BM asal Dusun Sepat, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang berhasil diringkus anggota Polres Rembang . Kepada penyidik yang memeriksanya, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan Penggelapan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian 7 (tujuh) mobil truk dan 1 (satu) mobil L300.
Berawal dar informasi yang diperoleh dari Polres Rembang, hingga membuat anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Saat diperiksa oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku mengakui segala perbuatanya. Pelaku juga membenarkan, jika dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 8 (delapan) kali di wilayah hukum Polres Bojonegoro, yang berada di wilayah Polda Jatim itu.
Masih menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, pada saat melakukan aksiannya itu, pelaku menjual kendaraan hasil curiannya kepada tersangka RE (38) yang beralamat di Dusun Lembah,, RT 01 RW 08, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jateng dan ke RBG (33), yang tingga di Desa Manggong, RT 07, RW 03, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jateng dengan harga Rp 40 juta.
“Mata rantai berikutnya, penjualan mobil hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dijual melalui perantara MNL (38) adal Desa Adelan, RT 02, RW 03, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jateng,” terang pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.
Agar tak terdeteksi pihak berwajib, kemudian kendaraan hasil kejahatan itu di jual lagi kepada Mbah Kancil (bukan nama sebenarnya), hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kendaraaan dijual ke Mbah Kancil yang tinggal di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dengan harga Rp 66 juta.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku penadah kendaraan hasil penipuan dan penggelapan itu sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Sedangkan, pelaku utamanya yaitu BM kini masih diamankan di Polres Rembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Pelaku akan disangka dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana Penadahan, dengan ancaman Hukuman 4 (empat) tahun penjara. **(Kis/Red).