FeaturedHukum & Kriminal

Jualan Sayur Nyambi Jual Togel, Seorang Warga Dander itu Ditangkap Anggota Polsek Bubulan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang pedagang sayur diduga nyambi jadi pengecer judi togel (toto gelap), diamankan oleh anggota Jajaran Polsek Bubulan, Polres Bojonegoro, Kamis (22/3/2018) sekira pukul 11:00 wib.

Pedagang sayur yang diduga merangkap pekerjaan sebagai pengecer togel itu berinisial MGT als GAT bin SMT (40), asal Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pelaku diamankan petugas di Jalur Temayang – Bubulan, tepatnya turut Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, saat pelaku sedang berjualan sayur keliling itu.

obat joni kuat

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa seorang pedagang sayur yang berinisial MGT itu, di saat berjualan sayur dia juga menerima setoran judi togel. Hal itu terbukti saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati di HP pelaku terdapat sms (short massage service) masuk berupa nomor tombokan judi togel dan di dalam keranjang sayur juga didapati kertas rekapan judi togel.

Kapolsek Bubulan, AKP Supaji, kepada para awak media membenarkan, adanya penangkapan pelaku judi togel di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, dengan pelakunya adalah seorang pedagang sayur keliling yang berasal dari Desa Dander, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

“Pelaku diamankan oleh petugas, saat berjualan sayur dengan menggunakan Honda Win. Pelaku diamankan saat berhenti di pinggir jalan turut Desa Clebung. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku sehingga langsung dibawa ke Mapolsek Bubulan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Bubulan, AKP Supadji.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas rekapan togel, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru yang di dalam kotak masuk SMS ada tombokan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win berikut 1 (satu) set rombong atau keranjang tempat dagang sayur dan uang tunai Rp 104 ribu.

“Seluruh barang bukti, juga turut diamankan petugas. Dan pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel di Bubulan.

Kapolres menegaskan, Polres Bojonegoro berikut Polsek jajaran, telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim.

Oleh sebab itu, Kapolres mengajak seluruh warga Bojonegoro untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian guna membarantas segala bentuk perjudian dan juga penyakit masyarakat lainnya dengan selalu memberikan informasi kepada petugas.

“Laporkan jika mendengar atau mengetahui segala jenis penyakit masyarakat (pekat) termasuk segala jenis judi, yang terjadi di lingkungan masing-masing. Laporkan kepada kami, pasti akan kita tindak lanjuti dengan menindak tegas para pelakunya,” kata Kapolres menegaskan.

**(Yus/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button