Hendak Dibebaskan Dari Kasus Membuat Onar. Kini, Dilanjut Penahanannya Gara-gara Terungkap Mencuri Sepeda Motor
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang warga berinisial NM (36) warga Desa Temayang, RT 009, RW 004, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan Sri Wijiati asal Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, yang juga kakaknya sendiri itu, gara-gara pelaku membuat onar di rumahnya. Sehingga, pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Temayang, untuk proses lebih lanjut, Jum’at (17/03/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Setelah pelaku diamankan, Sri Wijiati berkeinginan tak melanjutkan masalah tersebut dan hendak mencabut laporan yang telah dibuat dan menyelesaiakn persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan yang dimediasi oleh pihak Polsek Temayang, yang berada dalam wilayah Polres Bojonegoro itu.
Tapi sayangnya, di saat pelaku hendak dilakukan mediasi, justru pihak Polsek Temayang, menemukan dugaan kasus baru yang dilakukan NM (36). Pasalnya, NM (36) diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Hardi yang beralamat di Desa Temayang, RT 09, RW 04, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, yang hilang di dalam rumahnya pada Jumat (10/03/2017) sekira jam 23.40 wib. Raibnya sepeda mpotor milik korban itu dilaporkan ke Polsek Temayang pada hari Sabtu tertanggal 11 maret 2017, pukul 11.30 wib, dengan nomor LP : 05 / III / 2017 /sek temayang.
Laporan kehilangan sepeda motor itu, kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Temayang. Selanjutnya, pihak Polsek Temayang telah menemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor rangka MH1JBE111BK027082. Dengan nomor mesin JBE1E1026664, tanpa plat nomor itu di Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang. Untuk memastikanya, pihak Unit Reskrim Polsek Temayang melakukan pengecekan dan ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik HARDI warga Temayang yang telah dilaporkan hilang itu.
Guna memastikan pelakunya, dilakukanlah pemeriksaan terhadap NM (36) yang sat itu masih meringkuk di Sel Tahanan Polsek Temayang karena kasus membuat onar di rumah kakaknya itu. Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku mengakui jika dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik Hardi yang juga masih tetangganya itu. Sepeda motor jenis Honda Revo Fit itu diakui telah digadaikan ke salah seorang warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, laku Rp 2 juta.
Sebelum digadaikan sepeda motor itu disembunyikan di rumah kakaknya Sri Wijiati di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang. Untuk mengelabuhi pemiliknya, sepeda motor yang awalnya ada setrip biru diganti dengan strip warna merah dan ‘ebek ebek’nya dilepas. Karena takut ketahuan, saat menggadaikan pelaku minta tolong agar istrinya yang berinisial YS yang menggadaikan. Karena YS belum begitu kenal dengan warga Desa Kedungsari sehingga dia minta tolong kepada temanya yang berinisial WL, warga setempat.
Kapolsek Temayang AKP Margono, membenarkan adanya peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Temayang. Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyita sepeda motor Revo milik Hardi yang digadaikan di salah seorang warga Desa Kedungsari itu sebagai barang bukti (bb) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku NM (36) awalnya diamankan karena membuat rebut di rumah Sri Wijiati yang juga kakaknya di Desa Ngujung, Temayang. Saat delik aduan itu hendak diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan pelaku hendak kita keluarkan dari tahanan Polsek Temayang. Namun, ternyata pelaku malah kesandung kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Hardi warga Desa Temayang, Bojonegoro, yang juga tetangga pelaku itu. Sehingga, pelaku penahanannya kita lanjutkan, untuk proses hukum lebih lanjut tentang kasus curanmor itu,” tegas Kapolsek Temayang AKP Margono, Selasa (21/03/2017).
Kepada penyidik Polsek Temayang, pelaku mengaku telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik Hardi yang juga tetangganya itu, awalnya pelaku mengaku tak ada niatan untuk melakukan pencurian tersebut. Hanya saja, saat pelaku melintas di depan rumah korban pelaku mengetahui ada sepeda motor di dalam rumah. Saat itu, dia melihat dari kaca jendela, kondisi rumah sepi. Sehingga dia berusaha membuka pintu rumah dengan mendorongnya dan ternyata pintu tidak terkunci. Kebetulan kunci sepeda motor juga masih menggantung di sepeda motor itu sehingga pelaku membimbing (nuntun, Jawa red), sepeda motor tersebut keluar dari rumah korban dan melarikan sepeda motor tersebut.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolsek Temayang AKP Margono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kendaraan yang dimilikinya agar tak terkena kasus pencurian.
“Amankan kendaraan bermotor milik anda, jika perlu ditambah pengamanan dengan kunci ganda. Jangan sampai kunci tertinggal atau masih menggantung di sepeda motor yang bisa menggoda pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dengan mencuri kendaraan milik anda. Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya,” ungkapnya. **(Kis/Yus).