Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi Yang Melibatkan Artis Cynthiara Alona
JAKARTA (RAKYATNESIA.COM) – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
“Ada tiga tersangka sudah kita amankan, termasuk CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi. Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
**(Anto/Red).