Rumah Walikota Malang Digeledah, KPK Temukan Tersangka Baru

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Malang – Rumah Walikota Malang Digeledah, KPK Temukan Tersangka Baru, KPK melakukan penggeledahan di rumah Pribadi Milik Walikota Malang untuk mengembangkan kasus dugaan suao APBD-P Pemkot Malang pada tahun 2015. Penyidikan baru dan penggeledahan tersebut mengindikasikan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.

“Di Malang dalam pengembangan perkara ada penyidikan selain perkara yang sudah ditangani sebelumnya terkait pembahasan dan pengesahan APBD 2015,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Namun, saat ditanya siapa sosok tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Febri enggan membeberkannya. Dia memastikan bahwa penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait korupsi.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

“Persoalan dari bukti-bukti mengarah pihak lain yang harus bertanggung jawab nanti kami dalami. Tapi ini perkembangan perkara sebelumnya karena sudah geledah berarti sudah proses penyidikan,” jelas dia.

Baca juga : Cemburu, Mahasiswa STIA Malang Dibacok Dengan Sadis

Febri mengatakan, pihaknya akan segera mengungkapkan siapa tersangka baru dalam kasus ini.

“Beberapa informasi yang lebih lengkap akan kita sampaikan kalau kondisi di lapangan sudah memungkinkan,” ucapnya.

KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di kasus kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp dua ratus lima puluh juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali projek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai projek Rp 98 miliar.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar