Anaknya Dipacari, Uang Orang Tuanya di Curi. Akhirnya Remaja Bobol Sekar Ini, Ditangkap Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sudah macari anaknya, tapi masih juga mencuri uang orang tua pacarnya itu. Perbuatan tak terpuji itulah yang sedang dilakukan seorang pemuda berinisial WWU (23) asal Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Karena perbuatanya itu, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Sekar, Rabu (15/03/2017)
Peristiwa itu terjadi Selasa (14/03/2017) malam. Saat itu, Mainem (42) yang tinggal di Dusun Gayam RT 08, RW 02, Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, menyimpan duit sebesar Rp 5 juta di bawah bantal. Tapi, saat dicari Rabu (15/03/2017) sekira pukul 04.30 wib, uang tersebut sudah tak ada.
Karena merasa kehilangan uang, akhirnya Mainem menyampaikan perihal kehilangan itu kepada suaminya dan anak gadisnya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dipacari pelaku. Akhirnya, Mainem dibantu suaminya dan Bunga mencari uang yang hilang tersebut.
Sebenarnya, Selasa (14/03/2017) malam, Bunga memergoki pelaku masuk lewat jendela. Pikir Bunga, pelaku hendak memberikan kejutan kepada Bunga sehingga Bunga tak menaruh curiga. Hanya saja, setelah tahu jika ibunya ‘woro-woro’ kehilangan uangnya sehingga akhirnya Bunga menyampaikan hal itu kepada kedua orang tuanya.
Kecurigaan akhirnya mengarah ke pacar Bunga yang berinisial WWU (23) itu, sehingga Mainem dengan didampngi Bunga datang melapor ke Mapolsek Sekar, atas raibnya uangnya senilai Rp 5 juta itu, Rabu (15/03/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Kapolsek Sekar AKP Supriyo membenarkan jika ada laporan tentang kehilangan uang dan diduga kuat pelakunya adalah WWU (23) asal Desa Bobol, Kecamatan Sekar itu. Berbekal dari laporan dan penuturan korban, akhirnya anggota Polsek Sekar, langsung melakukan penyelidikan terhadap WWU. Termasuk, mendatangi rumah pelaku dan menanyakan perihal dugaan bahwa dirinya yang telah mencuri uang Mainem (42) itu.
“Sehubungan dengan penyelidikan telah valid, sehingga anggota Polsek Sekar, langsung menangkap pelaku di rumahnya. Lantas pelaku dibawa ke Mapolsek Sekar untuk dilakukan interogasi,” tegas pria yang tinggal di Kalitidu, Bojongegoro itu.
Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dimana, pelaku telah mengambil uang milik korban sejumlah Rp 5 juta. Yang hendak dipakai untuk kepentingan pribadinya. Dari pengakuan itu, akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti (bb) uang sebesar Rp 4,5 juta. Pelaku mengaku duitnya sudah dipakai Rp 500 ribu, sehingga uang Rp 5 juta itu, masih sisa Rp 4,5 juta.
“Kini, pelaku sudah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolsek Sekar berikut barang bukti (bb) yang sudah diamankan di Mapolsek Sekar, guna melakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Supriyo.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. **(Yus/Red).