Bakesbangpol Bojonegoro Lakukakan Verifikasi Keberadaan Kantor DPC PNB Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Perkumpulan Pijar Nusa Bangsa (PNB) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah mendaftarkan lembaga tersebut ke Bakesbangpol Bojonegoro, Jum’at (3/3/2023) lalu.
Persyaratan telah dipenuhi oleh Pengurus DPC PNB Bojonegoro, kini, pihak Bakesbangpol Bojonegoro telah menindak lanjuti dengan malakukan verifikasi Kantor DPC PNB Bojonegoro, yang berada di Jalan Akbar, Gang Asoka, turut Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Jum’at (17/3/2023).
Hadir melakukan verifikasi dari Bakesbangpol Bojonegoro dipimpin Supriyanto bersama 3 (tiga) orang stafnya. Rombongan tim verifikasi diterima langsung oleh Ketua DPC PNB Bojonegoro Sukisno, Wakil Ketua Sukiman,SH, bendahara Tamam dan beberapa pengurus lainnya.
Supriyanto yang menjabat Kepala Bidang Oldagri staf Parpol kepada Para Pengurus DPC PNB Bojonegoro mengatakan, bahwa kedatanganya untuk melakukan verifikasi guna mengetahui langsung keberadaan Kantor DPC PND Bojonegoro, melihat peralatan kantor hingga melakukan pengecekan persyaratan atas dibukanya Kantor DPC PNB di Bumi Angling Dharma itu.
“Verifikasi untuk melihat dari dekat keberadaan Kantor DPC PNB dan melakukan pengecekan persyataran yang harus dipenuhi oleh DPC PNB Bojonegoro. Ternyata persyaratannya yang kurang hanya Formulir Isian Data Ormas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekretarisnya,” ungkap Suptiyadi, Jum’at (17/3/2023).
Lanjut Supriyanto, kekurangan 2 (du) lembar persyaratan tersebut agar dikirim besok Senin ke Bakesbangpol Bojonegoro sehingga 2 – 3 hari ke depan, pihaknya sudah bisa memberikan surat keterangan bahwa DPC PNB Bojonegoro sudah masuk data ormas di Bakesbangpol Bojonegoro.
“Jika DPC PNB Bojonegoro sudah terdaftar, maka Para Pengurusnya sudah bisa melakukan kegiatan atau aktifitas di dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro ini secara legal,” kata pria yang akrab disapa Mas Pri itu menegaskan.
Sementara itu, Ketua PNB Bojonegoro Sukisno kepada Tim Verifikasi dari Bakesbangpol Bojonegoro mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya melengkapi semua persyaratan mulai dari AD/ART PNB, Kemenkum HAM RI PNB, NPWP, SK DPC PNB Bojonegoro, surat keterangan domisili Kantor DPC PNB Bojonegoro, Data Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) DPC PNB Bojonegoro, serta berbagai surat pernyataan juga telah dipenuhi.
“Alhamdulillah, sejak SK DPC PNB Bojonegoro terbit tanggal 9 Februari 2023, kita langsung start untuk melakukan pengadaan Kantor DPC PNB Bojonegoro, mengurus surat-surat guna melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan PNB ke Bakesbangpol Bojonegoro. Saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi Kantor DPC PNB Bojonegoro dan tinggal selangkah lagi, PNB telah terdaftar di Bakesbangpol Bojonegoro sehingga hati kita sudah mulai lega sebab kita bisa segera melaksanakan program kerja PNB secara legal di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini,” ungkap pria yang akrab disapa Lek Kies ini.
Lanjut Lek Kies, hingga saat ini sudah banyak lembaga swadaya masyarakat di Bumi Angling Dharma, kehadiran PNB akan melengkapi perkumpulan yang ada guna menjadi kontrol sosial di masyarakat agar kinerja pemerintah bisa melayani masyarakat bisa makin baik untuk menuju kesejahteaan rakyatnya.
“Lembaga kami (PNB) akan melaksanakan kerja dengan bersinergi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pihak APH (Aparat Penegak Hukum), guna mengawal dan mendampingi kegiatan pemerintahan sehingga mereka bisa bekerja dengan bai untuk masyarakat sehingga hidup adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Kantor DPC PNB Bojonegoro berkedudukan di Jalan Akbar, Gang Asoka, RT 023, RT 002, turut Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telpon/WA: 0812 1677 4836, 0812 4902 9199.
**(Yan/Red).