Kejari Bojonegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Bancer, Ngraho

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Gelar penyuluhan hukum kepada para pelaku Pemerintah Desa (Pemdes) di Bala desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis, (12/03/2020), sekira pukul 09:00 WIB.

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diikuti 4 (empat) desa yakni, Desa Bancer, Kalirejo, Tapelan dan Pandan, yang keempatnya berada di wilayah Kecamatan Ngraho.

Materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bojonegoro adalah tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh setiap desa itu.

Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang hadir diantaranya, Kasi Intel Edward Naibahu, Jaksa Fungsional Bambang Tejo S. Reni Widayanti dan staf Kejaksaan  Yustrisno dan Wahyu.

Sedangkan yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu: Edward Naibahu SH. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bambang Tejo S. dan Reni Widayanti.

Materi yang disampaikan oleh Narasumber yaitu tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tugas pokok dan Fungsi TP4D, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Dana Desa (DD).

Tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro foto bersama usai memberikan penyuluhan hukum yang berlangsung di Bala desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Kamis, (12/03/2020), sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh antusias, hal ini terlihat dari banyaknya Pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana tugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Pemerintahan Desa yang berasal dari Desa Bancer, Kalirejo, Tapelan dan Pandan

Adapun materi yang disampaikan terkait dengan mekanisme penanganan perkara tindak Pidana Korupsi dan peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Dana Desa.

Sementara itu, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa juga mengingatkan para Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan menggunakannya sesuai dengan aturan yang ada.

“Kepala Desa beserta Perangkatnya harus melaksanakan rapat dengan masyarakat untuk membuat perencanaan yang terpadu dan matang. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan di desa tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan ini tentang pemanfaatan Dana Desa,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forpimcam Ngraho, yakni Sekcam Ngraho Drs. Qoharuddin MM, Kasipem Eko Yuni Cahyanto S.Sos Kasatpol PP Dwi Edy Prasetyo dan Pj. Kades Bancer Rahmawan Firdaus Saputra.

Selain itu, hadir pula 3 (tiga) Kepala Desa Kalirejo, Tapelan dan Pandan beserta Perangkatnya, serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Tim Pelaksana Kegiatan masing-masing desa tersebut. Sedangkan, jumlah peserta yang hadir sejumlah 100 orang.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read