Para Perangkat Desa Se-Kecamatan Bojonegoro dan Trucuk, Peroleh Pembinaan dari Bupati Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pembinaan perangkat desa oleh Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, dalam rangka penguatan kapasitas perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro, terus dilakukan.
Kali ini, digelar pembinaan prangkat desa Se-Kecamatan Bojonegoro dan Se-Kecamatan Trucuk, yang digelar di Balai desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (11/3/2019).
Kegiatan pembinaan perangkat desa tersebut ditujukan untuk para perangkat desa itu, juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerinatahan Djoko Lukito dan Camat Bojonegoro Kota Farid Naqib dan Camat Trucuk Waji serta dari Bidang Pemerintah desa Kantor DPMD Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah dalam kata sambutanya menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya Undang-undang Desa, maka desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas sebebasnya.
“Otonomi desa itu tetap diatur dalam UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, desa harus berpatokan pada peraturan yang ada,” ujar wanita yang juga politisi PKB itu, Senin (11/3/2019).
Masih menurut Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akrab disapa – bahwa sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Sehingga, dalam menjalankan roda pemerintah desa, dibawah pembinaan bupati di wilayahnya masing-masing.
“Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa (DD) ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Sebab, salah satu sumber Dana Desa salah adalah dari PBB, serta sumber pendapatan lainnya,” ungkap Bu Anna.
Lanjut Bu Anna, uang dari PBB yang dari rakyat akan dikembalikan ke rakyat melalui DD atau berbagai program pembangunan lainnya.
“Pemerintah itu tidak akan memberikan kerugian pada rakyatnya, justru pemerintah akan memberikan pelayanan yang terbaik pada rakyatnya dan membangun yang muaranya bertujuan untuk kesejahteraan rakyatnya,” kata Bu Anna menegaskan.
Sementara itu, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setkab Bojonegoro Djoko Lukito dalam pembinaanya menyampaikan, bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukum dan dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak semua berdasar pada aturan yang ada.
“Seperti halnya dengan kegiatan yang dilakukan oleh para perangkat desa, harus mengacu pada hukum dan aturan yang berlaku. Termasuk, dalam melaksanakan pekerjaan yang diembannya harus bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Djoko Lukito dihadaan ratusan perangkat desa itu.
Jelang Pemilu 2019, yang bakal dihelat besok tanggal 17 April 2019, hendaknya para perangkat desa menjaga netralitas dan menjaga suasana di lingkup desa agar aman dan kondusif, sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan lancar dan sukses.
“Usai Pemilu 2019 Kabupaten Bojonegoro juga akan menggelar Pilkades (Pemilihan Keala Desa), serentak, gelombang II besok tanggal 26 Juni 2019. Bagi perangkat desa yang secara kebetulan desanya mengikuti Pilkades serentak tersebut, agar membantu kegiatan itu sehingga pesta demokrasi desa itu bisa berjalan sukses,” pungkasnya.
Tampak hadir, Forpimka Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Trucuk, serta undangan lainnya.
**(Kis/Red).