FeaturedHukum & Kriminal

Judi Remi Digerebek Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di Cancung, Bubulan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku perjudian kembali tertangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini, pelaku perjudian jenis remi, yang ditangkap sedang saat asyik berjudi adalah di sebuah warung yang berada di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (06/03/2017) lalu.

Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Cancung, masih marak perjudian, salah satunya adalah di warung yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) judi remi yang digerebek Senin (06/03/2017) lalu. Berbekal dari informasi masyarakat tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melakukan penyelidikan dan hasilnya, memang benar, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap judi jenis remi tersebut.

Pelaku yang tertangkap ada 2 (dua) orang yakni, pria berinisial SS (30) warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan dan PBS (19) yang tercatat sebagai warga Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi penggerebekan perjudian jenis remi di salah satu warung yang berada di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (06/03/2017) lalu.

“Kedua pelaku tak bisa mengelak karena Polisi telah memperoleh barang bukti (bb) 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 153 ribu. Selain barang bukti, kedua pelaku juga sudah dimanakan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan kini sudah meringkuk di Sel Tahanan Polres Bojonegoro,” imbuh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto Jum’at (10/03/2017).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Ditambahkan, selain dua pelaku itu, pihaknya masih mengejar beberapa pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Identitas mereka sudah dikantongi polisi dan semuanya adalah warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan pihaknya telah memperoleh laporan dari anggotanya bahwa telah terjadi penangkapan 2 (dua) orang pelaku judi jenis remi dengan TKP sebuah warung yang berada di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro komitmen untuk memberantas segala jenis perjudian karena judi adalah merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengarah pada tindak kriminalitas. Sehingga kami akan menindak tegas segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” tegasnya. **(Yan/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button