FeaturedHukum & Kriminal

3 Pelaku Pembobolan Counter HP, di Campurejo, Bojonegoro Kota, Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Counter Jack Cell Jalan Pemuda Nomor 01, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasus pembobolan Counter ini berhasil diungkap atas laporan korban pemilik counter bernama Jaesan (48), yang beralamatkan di Dusun Mundu RT 003, RW 002, Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Hal itu, stelah pemilik counter memperoleh laporan dari karyawanya yang membuka counter tersebut. Dia kaget, saat melihat barang-barang yang ada di dalam hilang dan pintu belakang rusak.

Barang-barang milik korban raib digondol maling, diantaranya, 6 unit Hp berbagai merk , 6 Power bank , 12 buah memori , 3 flashdisk, Satu kantong perdana all operator senilai Rp 500 ribu dan 1 speaker aktif senilai Rp 662 ribu.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku, yakni, MK (25) warga Dusun Ngesong RT 003 RW 002 Desa Ngandong, Kecamatan Ngandong, Kabupaten Tuban, EP (20)  dan AF (18) keduanya warga RT 019, RW 002, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat memimpin Konferensi Pers, yang berlansung di Taman Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (9/3/2021), membenarkan adanya pencurian dengan pemberatan sebuah counter HP Jack Cell Jln Pemuda No 01 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.

Dihadapan puluhan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan 3 pelaku, yang melakukan aksinya dengan menggunakan atau mengendarai kendaraan Toyota jenis Agya warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi (nopol) S-1604-BD.

Modus pencurian dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam counter Lewat Pintu Belakang yang tidak terkunci. Pelaku mendorong dinding triplek yang ada di dalam counter hingga jebol dan rusak lalu MK dan kedua pelaku masuk ke dalam counter tempat menyimpan barang-barang dan berhasil menggondol barang-barang milik korban tersebut.

“3 orang pelaku berhasil kita tangkap di tempat yang berbeda, yakni, MKA (20) alamat Ngandong RT 003, RW 002, Grobogan Tuban dan EP (20) warga Sumbertlaseh RT 009, RW 002, Dander ditangkap di pinggir jalan raya Rengel turut Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Senin sekitar pukul 19:00 WIB. Sedangkan AF di hari yang sama kita tangkap di pinggir jalan Ngumpakdalem sekira pukul 20:00 WIB,” ungkap AKBP EG Pnadia menjlentrehkan.

Pelaku telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti (BB) kasus curat tersebut.

“Oleh penyidik, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat 2e 3e 5 e hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button