Dimintai Tolong Balik Nama BPKB Tetangganya, Tapi BPKBnya Malah Digadaikan
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dilakukan SRT (44) warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kepada tetangga dan rekan pelaku sendiri MJK (48). Merasa dirugikan MJK akhirnya melaporkan SRT (44) ke Polres Bojonegoro.
Menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap SRT (44) di rumahnya, Senin (06/03/2017) sekira pukul 19.30 wib. Pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Peristiwa itu, berawal dari pihak korban yang minta tolong kepada pelaku untuk menguruskan balik nama BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Honda Supra X 125, Tahun 2008 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) S-3585-CE. Untuk biaya balik nama korban memberikan biaya kepada pelaku sebesar Rp 650 ribu. Kepada korban pelaku menjanjikan bisa mengurus balik nama dan bisa jadi dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu lebih dari 3 (tiga) bulan, ternyata balik nama BPKB tersebut belum juga jadi. Pelaku bilang, bahwa mesin kendaraan milik korban ada kesalahan. Karena korban merasa alasan itu sengaja dibuat-buat oleh pelaku sehingga korban mengecek sendiri ke Kantor Bersama (KB) Samsat yang berada di Jl Teuku Umar Nomor 141, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari keterangan yeng diperoleh dari KB Samsat, ternyata balik nama BPKB milik korban sudah jadi. Kemudian korban menanyakan hal itu kepada pelaku, tapi pelaku malah mengakui jika BPKB sepeda motor milik korban telah digadaikan ke seseorang sebesar Rp 3 juta. Karena itu, korban melaporkan penipuan atau penggelapan itu ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan oleh sesama warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“SRT (44) telah melakukan penipuan dan penggelapan biaya balik nama BPKB dan menggadaikan BPKB milik MJK (48) tanpa memberitahukan atau izin dulu kepada pemiliknya. Sehingga MJK (48) melaporkan penipuan yang dilakukan SRT (44) itu ke Polres Bojonegoro, yang kini sedang ditangani Unit PPA,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Selasa (07/03/2017).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” imbuh Sujarwanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. **(Kis/Red).